GORONTALO — Hasil kajian dan pengalaman penanganan perkara selama bertahun-tahun membawa KPK pada satu kesimpulan: mahalnya biaya politik menjadi "biang kerok" yang memaksa kepala daerah mencari sumber dana ilegal. Fenomena ini, menurut lembaga tersebut, menciptakan siklus korupsi yang sulit diputus jika akar masalahnya tidak dibenahi.
Modus Operandi: Dari Pinjaman hingga Imbalan Proyek
KPK mendapati pola umum di mana calon kepala daerah rela meminjam dana besar dari pihak ketiga untuk membiayai kampanye. “Setelah terpilih, mereka harus mengembalikan 'utang politik' itu dengan cara memberikan proyek, izin usaha, atau jabatan,” ungkap seorang penyidik KPK dalam diskusi internal, sebagaimana dikutip dalam bahan berita.
Praktik ini tidak hanya melibatkan pengusaha, tetapi juga birokrasi yang dimobilisasi untuk mengumpulkan dana. Akibatnya, pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah menjadi terdistorsi sejak awal masa jabatan.
Usulan Perbaikan Sistem: Pembiayaan Kampanye yang Transparan
Untuk memutus rantai tersebut, KPK mengusulkan adanya regulasi yang lebih ketat dan transparan mengenai pembiayaan kampanye. Salah satu poin yang disorot adalah perlunya pembatasan sumbangan dan kewajiban pelaporan dana kampanye secara real-time.
“Reformasi sistem pembiayaan politik menjadi keniscayaan. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menyentuh permukaan, sementara akar masalahnya terus tumbuh,” tegas sumber di KPK. Lembaga antikorupsi itu juga mendorong partai politik untuk ikut bertanggung jawab dalam membiayai kader-kadernya yang maju dalam kontestasi Pilkada.
Dampak Sistemik pada Tata Kelola Daerah
Dampak dari mahalnya biaya politik ini tidak berhenti pada oknum kepala daerah. KPK mencatat, praktik korupsi yang lahir dari tekanan finansial kampanye kerap melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD. Hal ini menciptakan ekosistem korupsi yang sistemik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam lima tahun terakhir, puluhan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagian besar kasusnya terkait dengan suap, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa yang sarat konflik kepentingan—sebuah pola yang konsisten dengan temuan soal biaya politik tinggi tersebut.
KPK berharap usulan perbaikan ini bisa menjadi bahan pembahasan serius antara pemerintah dan DPR.