Pencarian

Anggota DPRD Gorontalo Ramdan Liputo Dorong Perda Penanganan Perilaku LGBT, Rujuk Perpres Nomor 101 Tahun 2025

Rabu, 15 Juli 2026 • 10:59:01 WIB
Anggota DPRD Gorontalo Ramdan Liputo Dorong Perda Penanganan Perilaku LGBT, Rujuk Perpres Nomor 101 Tahun 2025
Ramdan Liputo menyampaikan usulan Perda penanganan perilaku LGBT di DPRD Provinsi Gorontalo dengan merujuk Perpres Nomor 101 Tahun 2025.

GORONTALO — Ramdan Liputo menilai imbauan yang selama ini dikeluarkan DPRD kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian belum cukup kuat. Ia menekankan perlunya regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat agar aparat memiliki dasar hukum yang jelas dalam bertindak.

Apa Dasar Hukum yang Digunakan Ramdan?

Dalam usulannya, Ramdan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2025 yang mengatur tentang ancaman nonmiliter. Menurutnya, regulasi di tingkat daerah merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Selama ini baru sebatas imbauan. Karena itu diperlukan regulasi khusus berupa perda agar menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat dalam mengambil langkah sesuai kewenangannya," ujar Ramdan dalam keterangannya di DPRD Provinsi Gorontalo.

Aspirasi dari Masyarakat dan Ormas

Ramdan mengungkapkan bahwa gagasan ini lahir dari masukan yang diterimanya saat kegiatan reses dan pertemuan langsung di DPRD. Ia juga mengaku mencermati konten di media sosial yang menurutnya menampilkan perilaku tidak sesuai norma agama.

"Ini merupakan aspirasi dari masyarakat secara umum dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang menyampaikan langsung kepada kami, baik di kantor maupun saat reses," katanya.

Bagaimana Mekanisme Selanjutnya?

Ramdan berharap usulan penyusunan perda ini dapat dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo. Proses pembahasan akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah.

DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi berupa imbauan agar pemerintah daerah dan kepolisian tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma agama. Namun, Ramdan menilai langkah tersebut belum optimal tanpa adanya payung hukum yang lebih kuat.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks