Pencarian

KPK Tahan Direktur Maktour dan Komisaris NRA Grup, Tersangka Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Senin, 08 Juni 2026 • 20:57:31 WIB
KPK Tahan Direktur Maktour dan Komisaris NRA Grup, Tersangka Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba resmi ditahan KPK atas dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

GORONTALO — Ismail Adham terlihat menangis saat digelandang petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam. Ia mengenakan rompi tahanan bernomor 117, sementara Asrul Azis Taba hanya terdiam saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers pengumuman tersangka.

Modus Penggelembungan Kuota Haji dan Aliran Uang ke Mantan Menteri Agama

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bersama Dewan Pembina Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur, diduga mengadakan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8 persen yang diatur perundang-undangan.

"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6) malam.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Kuota tambahan itu termasuk skema percepatan keberangkatan (T0) yang seharusnya tidak bisa diakses secara bebas.

PT Maktour Raup Rp27,8 Miliar, Delapan PIHK Kumpulkan Rp40,8 Miliar

Atas perbuatannya, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar US$30.000; kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, sebesar US$5.000 dan SAR16.000; serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, sebesar US$10.000.

"PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$406.000. Aliran dana itu membuat delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada periode yang sama.

KPK menegaskan penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman Latief diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu. Yaqut dan Ishfah telah lebih dulu ditahan KPK dalam perkara yang sama.

Dua Tersangka Ditahan 20 Hari, Terancam Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Ismail dan Asrul resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya digelandang ke ruang tahanan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks