GORONTALO — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (16/8/2026). Korban, MMS (19), kehilangan Honda Vario 125 miliknya yang sedianya diparkir di ruang tamu rumahnya di Jalan Ujung Serdang, Gang Martabe, Dusun II, Desa Ujung Serdang.
Penangkapan terduga pelaku berinisial RF (29) berlangsung Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menemukan motor miliknya dijual melalui aplikasi Marketplace Facebook.
Modus Pencurian dan Penjualan Lewat Marketplace
Korban yang terbangun pukul 06.00 WIB mendapati motor Honda Vario 125-nya sudah tidak berada di tempat. Padahal, stang motor dalam kondisi terkunci dan kunci kontak disimpan di dalam tas yang menggantung di ruang tamu.
Saat itu juga korban menyadari pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin kuat ketika RF, yang sebelumnya menumpang tidur di rumah korban, juga sudah tidak berada di lokasi. Selain motor, korban juga kehilangan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9.
Polisi Menyamar Sebagai Pembeli
Korban yang menemukan motor miliknya ditawarkan di Marketplace Facebook kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Komunikasi antara korban dan terduga pelaku berlanjut hingga disepakati pertemuan di wilayah Medan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. Petugas melakukan penawaran melalui pesan Marketplace Facebook untuk menjebak terduga pelaku dalam transaksi jual beli Honda Vario 125 tersebut.
Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta dan Ancaman Hukuman
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp11,5 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 dan satu eksamplar BPKB kendaraan tersebut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan terduga pelaku. "Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," ujar AKP Jonni.
RF kini telah diserahkan kepada penyidik dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHPidana. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku untuk proses hukum selanjutnya.