Pencarian

Kawal Vonis Korupsi Rp 83,2 Miliar, Puluhan Pekerja Pelindo Regional 3 Penuhi Ruang Sidang PN Surabaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 13:07:31 WIB
Kawal Vonis Korupsi Rp 83,2 Miliar, Puluhan Pekerja Pelindo Regional 3 Penuhi Ruang Sidang PN Surabaya
Puluhan pekerja pelabuhan memadati Ruang Sidang Cakra PN Surabaya untuk mengikuti pembacaan vonis perkara dugaan korupsi Rp 83,2 miliar di PT APBS.

GORONTALO — Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tampak berbeda dari hari-hari biasa pada Jumat pagi. Sejak pukul 09.00 WIB, puluhan pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Pekerja Pelabuhan berdatangan menggunakan bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor. Mereka langsung memadati Ruang Sidang Cakra yang menjadi lokasi pembacaan putusan perkara dugaan korupsi di PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dukungan Moral di Tengah Proses Hukum

Aliansi pekerja pelabuhan menegaskan kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi majelis hakim. Tujuan utama mereka adalah memastikan jalannya persidangan berlangsung adil dan transparan.

"Kami datang memberikan dukungan moral. Bukan untuk mengintervensi proses hukum," ujar salah seorang peserta aksi.

Pernyataan lain yang disampaikan di lokasi menyebutkan, "Aliansi pekerja pelabuhan karena keadilan hukum seperti benang basah tidak pernah tegak kalau nggak kita luruskan." Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran pekerja terhadap proses peradilan yang tengah berjalan. Tuntutan Jaksa dan Nasib Tiga Terdakwa

Tiga pejabat yang kini nasibnya berada di tangan majelis hakim adalah Erna Hayu Handayani, Ardy Wahyu Basuki, dan Hendiek Eko Setiantoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan dengan hukuman berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 dituntut pidana 2 tahun penjara. Sementara itu, Ardy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo Regional 3 dan Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Ketiganya juga dihadapkan pada tuntutan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Pertanyaan Besar soal Uang Pengganti

Satu hal yang menarik perhatian dalam perkara ini adalah tidak adanya pidana uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa. Padahal, dugaan kerugian negara dalam proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran APBS mencapai sekitar Rp 83,2 miliar.

Keputusan jaksa ini menjadi sorotan publik dan para pekerja yang hadir. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan para terdakwa.

Perkara ini tidak hanya menentukan vonis bagi tiga pejabat Pelindo, tetapi juga menguji bagaimana majelis hakim menilai dugaan kerugian negara yang dalam tuntutan jaksa tidak diikuti dengan pembebanan uang pengganti. Keputusan yang diambil akan menjadi preseden penting bagi pengawasan pengelolaan keuangan negara di lingkungan BUMN pelabuhan.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarjagad.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks