Pencarian

KPK Minta Pihak Luar Hentikan Intimidasi Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai, LPSK Disiapkan

Jumat, 14 Agustus 2026 • 13:00:01 WIB
KPK Minta Pihak Luar Hentikan Intimidasi Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai, LPSK Disiapkan
KPK mengonfirmasi dugaan intimidasi terhadap saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

GORONTALO — KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Bea Cukai yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Di tengah proses penyidikan, muncul laporan mengenai adanya upaya penekanan terhadap saksi yang dihadirkan tim penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya dugaan aksi intimidasi tersebut. Pihaknya pun menyayangkan tindakan yang dinilai dapat menghambat pengusutan perkara ini.

KPK Sayangkan Aksi Massa dan Tekanan ke Saksi

"Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

KPK mengingatkan semua pihak untuk menghentikan upaya-upaya intimidasi berikutnya. Budi menegaskan, tekanan baik kepada saksi maupun tersangka saat dimintai keterangan tidak dibenarkan dalam proses hukum.

"Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan," ujarnya.

Perlindungan LPSK Disiapkan untuk Saksi dan Tersangka

Menanggapi adanya potensi tekanan lanjutan, KPK memastikan akan menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pihak yang terlibat dalam proses penyidikan.

"Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak," ungkap Budi Prasetyo.

Enam Tersangka Awal dan Perkembangan Kasus Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Selain itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Terseret di Sprindik Jilid II

Penyidikan terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Pengembangan kasus kembali diumumkan pada 21 Juli 2026. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dipublikasikan, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum.

Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks