GORONTALO — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Wilayah Kerja Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang melibatkan Yusuf Dani Kue. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di ruang Dulohupa, Senin, 31 Agustus 2026. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat aspirasi dari DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Gorontalo terkait dugaan kekeliruan tuntutan hingga potensi salah putusan pengadilan.
Dalam rapat yang dihadiri unsur Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, serta pihak kuasa hukum tersebut, Sarton Dali menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan fondasi utama dalam penghormatan hak asasi manusia. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil dalam setiap proses peradilan.
Apa Isi Komitmen KemenHAM dalam Perkara Ini?
“Kami dari Kementerian Hak Asasi Manusia mendukung sepenuhnya terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya terkait dengan kedudukan seseorang di mata hukum,” kata Sarton Dali. Ia menambahkan, pihaknya mempersilakan segala upaya hukum yang ditempuh masyarakat selama dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sarton menyampaikan bahwa KemenHAM menghormati setiap langkah hukum yang diambil warga untuk memperjuangkan haknya. “Kalau ada upaya-upaya yang dilaksanakan oleh teman-teman dari pemohon atau pelapor, kami persilakan,” ujarnya. Ia juga menyambut baik rencana penerbitan rekomendasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, selama rekomendasi tersebut sejalan dengan prinsip penghormatan dan pelindungan HAM.
Bagaimana Nasib Barang Bukti dan Putusan Bebas?
Di luar persoalan prinsip hukum, rapat juga membahas status hukum Yusuf Dani Kue serta tindak lanjut atas putusan bebas di tingkat kasasi. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa terdapat persoalan terkait kondisi barang bukti berupa kayu yang disebut telah mengalami kerusakan.
Terkait permintaan pengembalian atau ganti rugi atas barang bukti tersebut, Umar menjelaskan bahwa lembaga legislatif daerah memiliki keterbatasan kewenangan. Sebagai alternatif, pihak yang berkepentingan didorong untuk menempuh upaya hukum lain, termasuk melalui mekanisme perdata, untuk memperjuangkan pemulihan hak.
“Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil rapat dan keterangan yang disampaikan para pihak,” jelas Umar Karim. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara tersebut.
KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam forum koordinasi dan dialog isu HAM. Kehadiran tersebut merupakan upaya membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sipil dalam memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan keadilan senantiasa menjadi landasan penyelesaian perkara.