GORONTALO — Temuan Komisi III DPRD Kota Gorontalo soal disparitas tarif pengangkutan limbah medis membuka ruang efisiensi anggaran daerah. Selisih biaya antar fasilitas kesehatan mencapai Rp 10 ribu per kilogram, dan jika diseragamkan, pemerintah kota bisa menghemat hingga Rp 250 juta setiap tahun.
Perbedaan tarif itu terungkap dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pada Kamis (27/8/2026). Komisi III mendapati tiga besaran tarif berbeda untuk layanan yang sama: pengangkutan limbah medis dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Selisih Tarif Capai Rp 10 Ribu per Kilogram
Berdasarkan temuan di lapangan, RSUD Aloei Saboe membayar sekitar Rp 26 ribu per kilogram. Angka ini menjadi yang terendah dibandingkan fasilitas kesehatan lainnya.
Sementara itu, RSUD Otanaha dibebani tarif Rp 35 ribu per kilogram. Adapun 10 puskesmas di Kota Gorontalo justru membayar paling mahal, yakni Rp 36 ribu per kilogram.
Anggota Komisi III, Totok Bachtiar, menilai perbedaan ini janggal karena objek layanannya identik. "Perbedaan harga tersebut menjadi perhatian karena objek layanan yang diangkut sama-sama merupakan limbah medis," ujarnya.
Evaluasi Skema Kontrak Jasa Pengangkutan
Totok menyebut disparitas tarif mengindikasikan skema pengadaan atau kontrak jasa yang belum tertata. Ia mendorong pemerintah daerah mengevaluasi ulang kontrak dengan penyedia jasa agar belanja lebih efektif.
"Komisi III menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali skema pengadaan maupun kontrak jasa pengangkutan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien," kata Totok.
Ia mengusulkan tarif mengikuti acuan terendah yang berlaku di RSUD Aloei Saboe, yakni Rp 26 ribu per kilogram. Dengan penyeragaman itu, potensi penghematan yang bisa diraih cukup besar.
Alokasi Ulang untuk Pelayanan Kesehatan
Jika realisasi penghematan tercapai, Totok berharap dana yang tersisa tidak kembali menganggur. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak di sektor kesehatan.
"Potensi penghematan tersebut dinilai cukup besar, terlebih di tengah tuntutan agar belanja pemerintah daerah semakin efisien dan tepat sasaran," ujarnya. "Anggaran yang berhasil dihemat dapat dialihkan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya," pungkasnya.
Langkah selanjutnya, Komisi III akan meminta penjelasan tertulis dari dinas teknis terkait rincian kontrak dan mekanisme penetapan tarif di masing-masing fasilitas kesehatan. Hal ini untuk memastikan tidak ada potensi mark-up dalam pengadaan jasa pengangkutan limbah medis.