GORONTALO — Wacana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai catatan kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi VI DPR RI meminta agar program yang didanai anggaran negara ini tidak justru mematikan denyut usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah lebih dulu eksis di tingkat desa.
"Kami berharap kita dukung KDKMP ini karena anggaran negara sudah luar biasa. Ini harus dikelola dengan cara-cara yang bertanggung jawab agar tujuan dari pendirian program KDKMP ini sesuai dengan apa yang dijalankan," ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (30/8/2026).
Nasib 280.000 Pangkalan LPG Jadi Titik Kritis
Kekhawatiran utama Labib tertuju pada sektor distribusi komoditas bersubsidi. Berdasarkan penjaringan aspirasi yang ia lakukan, terdapat sekitar 280.000 pangkalan LPG yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi gas melon ke rumah tangga.
Jaringan ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja langsung. Jika fungsi usaha pangkalan tersebut sepenuhnya dialihkan ke KDKMP, Labib menilai pemerintah wajib memikirkan skenario keberlangsungan mata pencaharian para pemilik modal dan pekerjanya.
"Apabila fungsi usaha tersebut sepenuhnya digantikan oleh KDKMP, perlu dipikirkan keberlangsungan mata pencaharian para pelaku usaha dan pekerjanya," tegasnya.
Koperasi Desa Harus Jadi Katalisator, Bukan Pemangsa
Labib menegaskan KDKMP semestinya berperan sebagai katalisator yang memperkuat rantai pasok dan akses permodalan bagi pelaku usaha lokal. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menaikkan kelas UMKM desa, bukan malah memonopoli sektor-sektor yang selama ini sudah berjalan efisien.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak diukur dari seberapa besar aset yang dikelola, melainkan dari seberapa luas dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat. Kriteria tersebut menjadi penting mengingat suntikan dana negara untuk program ini terbilang besar.
DPR akan mengawal proses pembentukan dan operasional KDKMP agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program pemberdayaan ekonomi desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga telah mengakar di banyak wilayah.
Arah Kebijakan dan Pengawasan Anggaran
Pernyataan ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi teknis yang jelas mengenai batas wilayah usaha KDKMP. Tanpa aturan yang tegas, potensi konflik kepentingan antara koperasi baru dengan UMKM existing dinilai akan semakin terbuka lebar di lapangan.
Selain itu, mekanisme pengawasan penggunaan anggaran juga menjadi sorotan. Labib meminta agar setiap rupiah yang digelontorkan untuk program ini dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
KDKMP sendiri merupakan program prioritas pemerintah yang dirancang untuk membangun ekosistem ekonomi mandiri di tingkat desa dan kelurahan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada desain implementasi di lapangan yang harus berpihak pada pelaku usaha kecil yang telah lebih dulu berjuang.