Pencarian

Eksportir Batubara, CPO, dan Ferro Alloy Wajib Lapor ke PT Danantara Mulai Besok 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 • 18:16:01 WIB
Eksportir Batubara, CPO, dan Ferro Alloy Wajib Lapor ke PT Danantara Mulai Besok 1 Juni 2026
Menteri Airlangga Hartarto mengumumkan kewajiban pelaporan ekspor batubara, CPO, dan ferro alloy ke PT Danantara mulai 1 Juni 2026.

GORONTALO — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pengoperasian PT DSI akan berlangsung dalam dua fase. Fase pertama berjalan sepanjang Juni hingga Desember 2026. Pada periode ini, perusahaan hanya menjalankan fungsi pengawasan — bukan jual-beli.

"Implementasinya mulai besok, yang merupakan periode transisi. Kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Mengapa Tiga Komoditas Ini yang Diprioritaskan?

Pemerintah memilih batubara, CPO, dan ferro alloy sebagai objek awal pengawasan DSI karena kontribusinya yang besar terhadap penerimaan negara. Menko Airlangga menyebutkan, ketiga komoditas strategis ini menyumbang 23,4 persen dari total ekspor nasional, atau setara dengan USD66,13 miliar.

Angka tersebut menjadi penopang utama surplus perdagangan Indonesia yang tidak pernah putus selama hampir enam tahun terakhir. Dengan adanya PT DSI, pemerintah ingin memastikan tidak ada praktik transfer pricing atau pelaporan harga yang tidak wajar yang merugikan negara.

Fase Kedua: Danantara Mulai Jual Beli Komoditas

Memasuki 1 Januari 2027, PT DSI akan masuk ke fase kedua. Pada tahap ini, perseroan tidak lagi sekadar mengawasi, melainkan langsung membeli komoditas dari perusahaan tambang dan perkebunan, lalu mengekspornya sendiri.

Dengan skema ini, pemerintah berharap posisi tawar Indonesia di pasar global meningkat. Selama ini, harga komoditas acuan sering ditentukan oleh pembeli internasional. Lewat DSI, negara bisa menjadi pemain tunggal yang menentukan harga jual.

Apa yang Harus Dilakukan Eksportir Mulai Besok?

Bagi pelaku usaha yang selama ini mengekspor batubara, CPO, atau ferro alloy secara mandiri, tidak ada perubahan drastis dalam kegiatan operasional pada fase pertama. Kewajiban baru yang melekat hanyalah pelaporan.

Perusahaan harus menyampaikan data komoditas yang akan dikirim, volume, serta harga jual ke PT DSI. Data ini akan diverifikasi oleh tim pengawas untuk mencocokkan dengan harga patokan yang ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan kejanggalan, eksportir akan diminta melakukan koreksi sebelum pengapalan disetujui.

Langkah ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola ekspor Indonesia, di mana negara mulai mengambil peran langsung dalam rantai perdagangan komoditas strategis yang selama ini dikuasai swasta.

Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks