JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan seluruh hasil sumber daya alam, mulai dari minyak sawit hingga batu bara, diekspor melalui BUMN yang ditunjuk. BUMN anyar bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia itu akan menjadi satu-satunya gerbang ekspor komoditas strategis nasional.
Pengumuman itu disampaikan dalam pidato presiden pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Respons dari kalangan petani pun langsung mengalir.
Empat Titik Rawan yang Dikhawatirkan Petani Sawit
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan sejarah tata niaga komoditas. Ia menyoroti pengalaman pahit Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Presiden Soeharto yang justru menghancurkan petani.
"Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih Orde Baru," kata Darto dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Menurut catatan POPSI, setidaknya ada empat potensi masalah serius dari kebijakan ini. Pertama, munculnya monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu BUMN sebagai penjaga gerbang, pelaku swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global dan kompetisi sehat bisa hilang.
Kedua, pemerintah akan memiliki kendali sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu, dan harga referensi. Situasi ini, kata Darto, rawan disalahgunakan dan menciptakan ketidakpastian pasar.
Argumentasi Kepentingan Nasional vs Risiko Rente Ekonomi
Ketiga, kebijakan ini menggunakan dalih kepentingan nasional seperti stabilitas ekonomi dan ketahanan energi. POPSI menilai argumentasi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru.
"Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite," tegas Darto.
Keempat, risiko rente ekonomi dinilai sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul, menurut POPSI, adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor tersebut.
Petani Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Kebijakan Strategis
Darto juga menyoroti proses pembahasan yang dinilai tidak melibatkan petani sawit, koperasi, dan pelaku usaha. Padahal, mereka selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
"Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.
POPSI menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional. Mereka khawatir kebijakan tersebut membuka ruang besar bagi praktik rente ekonomi, elit capture, dan penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.