PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan harga emas batangan sebesar 1,57 persen menjadi Rp 2.839.000 per gram pada penutupan pekan ini, Minggu (10/5/2026). Tren positif ini menandai pemulihan signifikan setelah harga komoditas ini sempat terperosok dalam pada perdagangan awal pekan. Penguatan harga tersebut memberikan angin segar bagi investor logam mulia di tengah volatilitas pasar yang cukup tinggi.
Harga emas produksi emiten pertambangan pelat merah ini menunjukkan resiliensi yang kuat dalam tujuh hari terakhir. Meski sempat dibuka dengan nada pesimistis pada Senin (4/5) di level Rp 2.795.000 per gram, emas Antam berhasil membalikkan keadaan dan mengakhiri pekan dengan akumulasi kenaikan sebesar Rp 44.000 per gram.
Pergerakan harga sepanjang pekan ini menyerupai pola "V-shape" atau pemulihan tajam. Titik terendah terjadi pada Selasa (5/5) saat harga anjlok Rp 35.000 ke level Rp 2.760.000 per gram, sebuah koreksi yang sempat memicu kekhawatiran pasar. Namun, tekanan jual tersebut langsung dibayar tuntas oleh lonjakan drastis pada hari berikutnya.
Lonjakan Tajam dan Fase Konsolidasi
Memasuki pertengahan pekan, tepatnya Rabu (6/5), harga emas Antam melakukan reli dengan kenaikan harian mencapai Rp 63.000. Lonjakan ini membawa harga kembali ke level Rp 2.823.000 per gram. Momentum penguatan berlanjut hingga Kamis (7/5) saat harga menyentuh level tertinggi mingguan di angka Rp 2.840.000 per gram.
Setelah mencapai puncaknya, harga emas mulai memasuki fase konsolidasi atau stabilisasi. Pada Jumat (8/5), terjadi koreksi tipis sebesar Rp 1.000 yang membawa harga ke posisi Rp 2.839.000 per gram. Angka ini terus bertahan tanpa perubahan hingga perdagangan Minggu (10/5), mencerminkan sikap pasar yang cenderung menunggu sentimen baru.
Keuntungan Investasi dan Harga Buyback
Kabar baik juga datang bagi pemilik emas yang berniat melakukan aksi ambil untung (profit taking). Harga beli kembali atau buyback oleh Antam tercatat naik lebih tinggi dibandingkan kenaikan harga jualnya. Dalam periode yang sama, harga buyback meningkat sekitar Rp 59.000 per gram.
Saat ini, harga buyback berada di level Rp 2.644.000 per gram, naik signifikan dari posisi Senin yang berada di angka Rp 2.585.000 per gram. Selisih atau spread antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi pertimbangan krusial bagi investor dalam menghitung potensi imbal hasil investasi mereka secara riil.
Ketentuan Pajak Transaksi Sesuai PMK Terbaru
Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi penjualan kembali, perlu diperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi. Potongan pajak ini dilakukan secara langsung oleh pihak Antam pada saat pelaksanaan transaksi. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi perpajakan di sektor investasi logam mulia yang kian diminati masyarakat Indonesia.
Secara keseluruhan, kinerja emas Antam pada pekan kedua Mei 2026 ini membuktikan statusnya sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang tetap tangguh. Meskipun fluktuasi harian cukup lebar, kemampuan emas untuk bangkit dari posisi terendah menunjukkan tingginya permintaan fisik di pasar domestik.