Pencarian

Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara Lewat PT Danantara, Negara Gerus Rp 14.400 Triliun Akibat Under Invoicing

Minggu, 24 Mei 2026 • 14:35:05 WIB
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara Lewat PT Danantara, Negara Gerus Rp 14.400 Triliun Akibat Under Invoicing
Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan ekspor batu bara melalui PT Danantara untuk meningkatkan pengawasan.

GORONTALO — Dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo mengungkapkan angka yang mencengangkan. "USD900 miliar kita hilang. Bayangkan kalau USD900 miliar kita nikmati, kita pakai," ujarnya. Kerugian itu salah satunya berasal dari praktik under invoicing di sektor ekspor batu bara, di mana nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.

Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor tunggal. Mulai Juni 2026, seluruh perusahaan tambang tidak bisa lagi bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Mereka harus menjual batu bara ke PT DSI terlebih dahulu, baru BUMN itu yang mengurus kontrak, administrasi, hingga pembayaran dengan mitra global. Kebijakan ini berlaku penuh pada awal 2027.

Batu Bara Hanya Awal, Sawit dan Nikel Menyusul

Komoditas batu bara menjadi uji coba pertama. Namun, pemerintah berencana memperluas aturan serupa ke sawit, nikel, dan mineral strategis lainnya. Alasannya, selama ini perusahaan tambang bernegosiasi sendiri-sendiri dengan pembeli, sehingga harga jual komoditas Indonesia kurang optimal. Dengan perdagangan terpusat lewat PT DSI, negara diyakini punya daya tawar lebih kuat.

Data Badan Pusat Statistika (BPS) 2025 menunjukkan besarnya volume ekspor batu bara Indonesia. India menjadi tujuan terbesar dengan 100,2 juta ton, disusul China 81,7 juta ton, dan Filipina 37,7 juta ton. Korea Selatan mengimpor 28,3 juta ton, Malaysia 27,6 juta ton, Jepang 27,2 juta ton, dan Vietnam 26,1 juta ton. Taiwan mencatat 15,2 juta ton, Thailand 14,4 juta ton, dan Hong Kong 3,2 juta ton.

Skema Baru: dari Kontrak hingga Pembayaran Diurus BUMN

Pada sistem lama yang diatur PP Nomor 36 Tahun 2023, perusahaan tambang bebas menjual batu bara langsung ke pembeli luar negeri tanpa perantara. Skema baru mengubah semuanya. PT DSI akan memfasilitasi seluruh proses administrasi, kontrak pembelian, hingga transaksi ekspor-impor. Perusahaan tambang hanya bertindak sebagai pemasok ke BUMN tersebut.

Pemerintah menilai sistem ini bisa meningkatkan transparansi perdagangan dan memperbaiki tata kelola ekspor yang selama ini bocor. Dengan satu pintu, pengawasan jadi lebih ketat dan potensi mark-down harga bisa ditekan. Ini menjadi langkah berani Prabowo dalam merombak perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Bagikan
Sumber: goodstats.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks