GORONTALO — Polsek Kota Timur, Polresta Gorontalo Kota, meringkus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dari sebuah warung di Kelurahan Padebuolo, petugas menyita 29 dus Bir Bintang dan 24 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter pada Rabu (2/9/2026).
Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea F. Tumanduk, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi miras di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan.
Puluhan Dus Miras Diamankan, Transaksi Berlangsung di Warung
"Dari hasil penindakan di lapangan, kami menyita 29 dus Bir Bintang dan 24 botol ukuran 600 mililiter miras jenis Cap Tikus," ujar Iptu Salea.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Timur. Petugas kini tengah melakukan pendataan dan proses hukum terhadap pemilik warung yang bertanggung jawab atas penjualan miras tanpa izin tersebut.
Penertiban Respons Aduan Warga yang Resah
Razia ini digelar setelah polisi menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Polisi tidak ingin membiarkan praktik ini terus berlanjut karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Patroli dan KRYD Bakal Digencarkan di Titik Rawan
Iptu Salea menegaskan penertiban miras menjadi prioritas jajarannya. Ia menyebut operasi ini bukan langkah sporadis, melainkan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Razia rutin dan KRYD akan terus kami laksanakan secara konsisten di titik-titik rawan. Kami juga akan memperkuat pendekatan persuasif bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama," tegasnya.
Masyarakat pun diajak aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal. Keterlibatan warga dinilai penting untuk memutus mata rantai konsumsi miras yang sering kali berujung pada tindak kriminalitas.