Pencarian

KPK Ungkap Transaksi M-Banking Mencurigakan, delapan pegawai Imigrasi Ditahan di Kasus Izin Tinggal WNA

Kamis, 04 Juni 2026 • 21:55:31 WIB
KPK Ungkap Transaksi M-Banking Mencurigakan, delapan pegawai Imigrasi Ditahan di Kasus Izin Tinggal WNA
Tim KPK mengamankan delapan pegawai Imigrasi dalam kasus transaksi M-banking mencurigakan terkait izin tinggal WNA.

GORONTALO — Lembaga antikorupsi itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu. Dari hasil OTT, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen terkait permohonan izin tinggal. Para tersangka yang terdiri dari pejabat struktural hingga staf administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Modus Pemerasan: Tarif Tak Resmi untuk Percepatan Proses

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, modus yang dilakukan para pegawai adalah mematok tarif di luar ketentuan resmi untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal. "Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan atau perorangan yang mengajukan izin tinggal untuk WNA. Besaran tarif bervariasi, tergantung jenis dan urgensi izin," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4).

Transaksi mencurigakan di M-banking menjadi titik awal pengembangan kasus. KPK mendeteksi adanya pola setoran rutin dari beberapa perusahaan ke rekening pribadi seorang pegawai Imigrasi. Pola itu tidak wajar karena jumlahnya tidak sesuai dengan tarif resmi negara yang tercantum dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Delapan Tersangka dan Peran Masing-masing

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Kepala Seksi dan staf di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat serta satu orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat. Berikut rincian peran yang diduga dilakukan:

  • Koordinator lapangan: Dua orang pegawai yang bertugas menerima dan menyortir berkas permohonan. Mereka diduga menjadi penghubung utama dengan perusahaan pemohon.
  • Operator sistem: Empat orang staf administrasi yang diduga memanipulasi data antrean dan status permohonan di sistem daring imigrasi.
  • Penerima dan pengelola dana: Dua orang staf keuangan internal yang diduga menampung dan membagi-bagikan uang hasil pemerasan kepada sesama tersangka.

Dampak pada Pelayanan Publik dan Langkah Kemen Imigrasi

Kasus ini memicu kekhawatiran akan efektivitas pengawasan internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pasalnya, sistem pelayanan izin tinggal yang sudah terdigitalisasi sejak 2023 ternyata masih bisa ditembus oleh praktik suap. KPK menduga ada celah dalam sistem antrean yang memungkinkan oknum pegawai mempercepat proses secara ilegal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons cepat dengan membentuk tim audit investigasi. "Kami akan mengevaluasi seluruh prosedur pelayanan izin tinggal dan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/4).

KPK mengimbau para pengguna jasa imigrasi, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk melaporkan jika menemui praktik permintaan biaya di luar ketentuan. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan resmi KPK. Proses hukum terhadap delapan tersangka masih terus berjalan dan belum ada satu pun yang mengakui perbuatannya.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks