GORONTALO — Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menerima pengaduan dari warga terkait layanan perubahan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga mengeluhkan proses birokrasi yang berbelit dan minimnya informasi teknis saat mengajukan koreksi data.
Desil DTSEN merupakan pengelompokan status kesejahteraan warga yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyalurkan bantuan sosial. Perubahan data ini krusial karena kesalahan desil bisa menyebabkan warga yang berhak justru tidak menerima bantuan.
Apa yang Dikeluhkan Warga ke Ombudsman?
Berdasarkan laporan yang diterima, warga mengaku kesulitan mengakses layanan perubahan data di tingkat kelurahan dan kecamatan. Petugas di lapangan dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Selain itu, waktu verifikasi yang lama menjadi keluhan utama. Beberapa warga mengaku sudah mengajukan perubahan desil sejak awal tahun namun hingga kini belum ada kejelasan status data mereka.
Mengapa Perubahan Desil DTSEN Penting bagi Warga?
Data desil menentukan kategori penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial daerah. Jika data tidak akurat, warga miskin baru atau yang kondisi ekonominya memburuk justru terlepas dari penerima manfaat.
Sebaliknya, warga yang sudah sejahtera namun masih tercatat di desil bawah juga berpotensi menghambat penyaluran bansos ke pihak yang lebih membutuhkan.
Langkah Ombudsman Menindaklanjuti Aduan
Ombudsman Gorontalo saat ini masih melakukan kajian awal terhadap pengaduan yang masuk. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan pemerintah kelurahan, untuk memastikan ada tidaknya maladministrasi dalam pelayanan perubahan desil.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan sistem pelayanan agar warga tidak terus-menerus mengalami kendala serupa.
Bagaimana Warga Bisa Mengurus Perubahan Desil?
Warga yang ingin mengajukan perubahan data desil DTSEN dapat datang ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat dengan membawa dokumen pendukung. Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh pendamping sosial dan dinas terkait sebelum data diperbarui di sistem pusat.
Bagi yang mengalami kendala, pengaduan resmi bisa disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo melalui kanal daring maupun kantor perwakilan setempat.