GORONTALO — Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir memulai proses pelepasan kepemilikan tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia sejak 1 Juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum OJK menjatuhkan sanksi pada 16 Oktober 2026. Langkah itu disebut bagian dari evaluasi berkala portofolio investasi pribadinya agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan tugasnya di sovereign fund tersebut.
Jakarta — Kepemilikan saham Pandu Sjahrir di PT Supra Sekuritas Indonesia dibangun sebagai bagian dari portofolio investasi pribadi yang ia kelola selama puluhan tahun berkarier di industri investasi. Dalam sebagian besar penempatan itu, Pandu berposisi sebagai pemegang saham minoritas tanpa keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan. Pola serupa berlaku pada investasinya di Supra Sekuritas yang dimulai pada 2023.
Pandu menegaskan kepemilikan tersebut bersifat tidak langsung dan tidak memberinya kendali atas kegiatan operasional perusahaan sekuritas itu. Ia juga tidak pernah menduduki posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajemen di Supra Sekuritas.
Alasan Pelepasan Saham
Proses pelepasan kepemilikan di Supra Sekuritas dimulai jauh sebelum OJK mengumumkan sanksi. Menurut Pandu, keputusan itu merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap portofolio investasi pribadinya, terutama sejak ia mengemban tanggung jawab di Danantara Indonesia.
"Secara berkala, baik sebelum dan setelah bergabung dengan Danantara Indonesia, saya terus mengevaluasi portofolio investasi saya untuk memastikan setiap investasi sejalan dengan prinsip tata kelola dan tidak menimbulkan benturan kepentingan," ujar Pandu dalam penjelasannya.
Ia menambahkan, posisinya di Danantara menuntut perhatian lebih besar terhadap tata kelola dan kepercayaan investor. "Terlebih dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," katanya.
Tidak Ada Hubungan Bisnis dengan Danantara
Pandu memastikan tidak ada hubungan bisnis antara Danantara Indonesia dan Supra Sekuritas. Sovereign fund itu, menurut dia, tidak pernah menjalin kerja sama ataupun melakukan transaksi dengan perusahaan sekuritas tersebut.
Ia mencontohkan penerapan prinsip serupa dalam program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijalankan Danantara. Dalam program itu, perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengannya tidak diikutsertakan sejak awal untuk menghindari potensi benturan kepentingan.
Pemisahan antara kepentingan investasi pribadi dan tanggung jawabnya sebagai pejabat Danantara, kata Pandu, merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi.
Dukungan pada Penegakan Aturan OJK
Soal sanksi yang dijatuhkan OJK terhadap Supra Sekuritas, Pandu menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan aturan yang dilakukan regulator. "Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya.
Kasus Supra Sekuritas menjadi perhatian setelah OJK mengumumkan sanksi pada 16 Oktober 2026. Pemberitaan Bloomberg News kemudian turut menyoroti hubungan kepemilikan tidak langsung Pandu dengan perusahaan tersebut. Dalam laporannya, Bloomberg juga menyebutkan tidak terdapat indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan ataupun mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh Supra Sekuritas.
Pandu menilai upaya memperkuat tata kelola pasar modal perlu terus dilakukan. Posisi kasus ini penting bagi Danantara Indonesia, yang sedang membangun rekam jejak tata kelola sebagai sovereign fund di tengah pengawasan ketat investor terhadap pemisahan kepentingan pribadi dan institusi.