BONEBOL — Kepastian pencairan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa saat dikonfirmasi media, Kamis (29/10/2026). Menurut Iwan, pembayaran honor bagi PPPK, tenaga kesehatan, hingga sopir ambulans telah dimulai sejak sehari sebelumnya.
Realisasi pembayaran menjadi kabar yang ditunggu para tenaga yang selama ini menantikan pemenuhan hak mereka. Sebelumnya, keterlambatan honor tenaga kesehatan dan sopir ambulans sempat menjadi perhatian publik di Bone Bolango.
Mengapa Honor Sempat Tertunda
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango dr. Meyrin Kadir menjelaskan, keterlambatan berkaitan dengan keterbatasan alokasi anggaran awal setelah adanya kenaikan standar gaji. Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lintas sektor, serta perwakilan tenaga kesehatan untuk mencari solusi melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dalam pembahasan itu muncul dua alternatif skema pembayaran. Opsi pertama, honor sekitar Rp400 ribu per bulan selama 12 bulan. Opsi kedua, mempertahankan nominal Rp1 juta per bulan dengan alokasi anggaran awal untuk enam bulan, sementara kebutuhan tambahan diusulkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Nominal Rp1 Juta per Bulan Tetap Dipertahankan
Hasil pembahasan mengarah pada pilihan mempertahankan besaran honor Rp1 juta per bulan untuk periode yang disepakati. Penambahan anggaran diusulkan melalui APBD Perubahan.
Meyrin sebelumnya menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tetap mengupayakan penganggaran honor tersebut. Pembayaran secara rapel akan dilakukan setelah proses perubahan anggaran rampung.
Evaluasi Anggaran agar Honor Tak Kembali Telat
Dengan terealisasinya pembayaran, persoalan honor yang sebelumnya menjadi perhatian publik diharapkan selesai. Kepastian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi hak tenaga yang mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Ke depan, evaluasi terhadap perencanaan dan pengalokasian anggaran perlu terus dilakukan. Tujuannya agar pembayaran honor berlangsung tepat waktu dan tidak kembali menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan maupun sopir ambulans.