Pencarian

Polda Gorontalo Gerebek Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango, 9 Pria Diamankan dan 3 Mobil Disita

Senin, 21 September 2026 • 13:07:31 WIB
Polda Gorontalo Gerebek Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango, 9 Pria Diamankan dan 3 Mobil Disita
Petugas Polda Gorontalo menggerebek lokasi pengolahan material tambang emas ilegal di Desa Pelita Jaya, Bone Bolango.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menggerebek tempat pengolahan material tambang emas ilegal di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Operasi yang dilakukan tim Subdit IV Tipidter itu menangkap sembilan pria dan menyita tiga unit mobil bak terbuka yang diduga dipakai memobilisasi material tambang. Penindakan bermula dari laporan warga pada 7 September 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan.

GORONTALO — Sembilan pria yang diamankan masing-masing berinisial YB, SK, PK, Y, A, Y, N, A, dan R. Berdasarkan keterangan sementara, lokasi pengolahan material tambang emas itu milik warga berinisial SK dan IL.

Material tambang yang ditemukan di tempat kejadian diketahui milik dua warga lain, yakni RP dan DA. Polisi belum merinci peran masing-masing pihak dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Selain sembilan terduga pelaku, penyidik menyita tiga unit mobil bak terbuka. Kendaraan itu diduga kuat digunakan untuk mobilisasi material tambang yang akan diolah.

Barang bukti lain berupa tiga unit profil tank atau wadah berukuran besar berkapasitas 1.100 liter yang berisi hasil pengolahan material tambang. Polisi juga mengamankan satu karung kapasitas 50 kilogram yang masih berisi material tambang mentah.

Personel kemudian memasang garis polisi pada titik-titik yang dianggap penting dalam tahapan penyelidikan. Warga di sekitar lokasi diminta tidak memasuki, merusak, memindahkan, ataupun beraktivitas di dalam area yang telah disterilkan.

Berawal dari Laporan Warga 7 September 2026

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan.

"Penindakan bermula dari laporan masyarakat pada 7 September 2026, yang langsung kami tindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan," kata Maruly di Gorontalo, Senin.

Ia menyatakan operasi penertiban aktivitas PETI berlangsung lancar, aman, tertib, dan kondusif. "Pelaksanaan operasi penertiban aktivitas yang berkaitan dengan PETI tersebut, berlangsung lancar, aman, tertib dan kondusif," ujarnya.

Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuat Laporan Polisi (LP) model A dan melakukan gelar perkara. Langkah itu untuk menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dan meminta data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan. Polisi juga akan menggelar perkara penetapan tersangka hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti secara hukum terlibat.

"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli, meminta data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, sampai proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti secara hukum terlibat dalam aktivitas ilegal ini," imbuh Maruly.

Penertiban PETI di Bone Bolango menambah daftar pengungkapan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Gorontalo. Polisi belum menyebut nilai kerugian negara maupun potensi pidana lain yang menyertai kasus ini.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gorontalo.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks