Pencarian

Pemkab Gorontalo Utara Inventarisasi 108.785 Hektare Hantan untuk Selesaikan Konflik Lahan Warga

Kamis, 16 Juli 2026 • 21:27:31 WIB
Pemkab Gorontalo Utara Inventarisasi 108.785 Hektare Hantan untuk Selesaikan Konflik Lahan Warga
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu membuka sosialisasi mekanisme inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan.

GORONTALO — Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menyatakan penataan kawasan hutan menjadi langkah awal dalam percepatan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Mekanisme PPTPKH merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang kini mulai dijalankan di daerah.

Mengapa PPTPKH Mendesak Diterapkan di Gorontalo Utara?

Dari total luas wilayah kabupaten, sekitar 108.785,18 hektare merupakan kawasan hutan. Kondisi ini menyebabkan banyak lahan garapan warga berada di area yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

"Kami berharap para camat dan kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku," kata Thariq dalam sosialisasi PPTPKH, Kamis.

Batas Waktu 30 Hari bagi Kepala Desa

Bupati Thariq meminta seluruh kepala desa segera menghimpun permohonan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan sosialisasi.

Selanjutnya, permohonan akan diteruskan secara kolektif kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Gorontalo. Sosialisasi menjadi tahapan awal yang sangat penting sebelum proses inventarisasi dan verifikasi dimulai.

Kaitan dengan Program Satu Juta Pohon Buah

Thariq mengajak masyarakat memanfaatkan kawasan Perhutanan Sosial sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian. Hal ini sejalan dengan Program Penanaman Satu Juta Pohon Buah Menuju Gorontalo Utara Produsen Buah 2030 (G-30 PB).

"Program PPTPKH harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kawasan Perhutanan Sosial, mari kita sukseskan G-30 PB," ujarnya.

Kawasan yang telah memperoleh kepastian pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial dapat dikembangkan menjadi sentra tanaman buah produktif. Ini merupakan implementasi Gerakan Agro Mopomulo (GAM), program unggulan daerah untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Kunci Keberhasilan: Data Akurat dan Partisipatif

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen menyukseskan proses inventarisasi dan verifikasi. Data akurat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadi kunci penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat," kata Thariq.

Pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan sosialisasi PPTPKH sebagai salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penting menghadirkan solusi berkeadilan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan, dan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Bagikan
Sumber: gorontalo.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks