Pencarian

Pemkab Gorontalo Mulai Salurkan ADD Rp73,2 Miliar ke 191 Desa per Juli 2026, Baru 181 Desa Lengkapi Dokumen

Selasa, 07 Juli 2026 • 18:09:01 WIB
Pemkab Gorontalo Mulai Salurkan ADD Rp73,2 Miliar ke 191 Desa per Juli 2026, Baru 181 Desa Lengkapi Dokumen
Pemkab Gorontalo mulai menyalurkan ADD sebesar Rp73,2 miliar kepada 181 desa per Juli 2026.

LIMBOTO — Sebanyak 181 desa di Kabupaten Gorontalo sudah bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Juli 2026 setelah pemerintah daerah memulai proses transfer dana pada Selasa (7/7/2026). Total anggaran yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp73,2 miliar, dengan nilai pencairan bulanan sekitar Rp6,1 miliar per bulan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Masih Ada 10 Desa yang Belum Cair, Ini Kendalanya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan bahwa 10 desa yang tersebar di lima kecamatan masih menunggu kelengkapan administrasi. Pihaknya mengimbau perangkat desa segera datang ke BKAD untuk memproses dokumen pencairan.

"Begitu dokumennya lengkap, langsung kami proses penyalurannya," ujar Hariyanto di Limboto, Selasa (7/7/2026).

Rumus Pembagian ADD: Tak Semua Desa Dapat Nominal Sama

Hariyanto menjelaskan bahwa besaran ADD yang diterima setiap desa tidak seragam. Perhitungan dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga variabel utama: jumlah penduduk, luas wilayah desa, serta jumlah perangkat desa.

"Penetapan alokasinya dilakukan sebelum APBD disahkan dan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pembagiannya dilakukan secara adil dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

ADD Bukan Hanya untuk Gaji Perangkat Desa

Dana desa yang dikucurkan setiap bulan tidak hanya digunakan untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa. ADD juga mendukung operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta membiayai program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Hariyanto menambahkan bahwa kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan ADD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Pemkab wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) untuk desa.

Komitmen Pemkab: Hak Keuangan Desa Harus Tepat Waktu

Meski masih ada tantangan dalam proses administrasi, Hariyanto optimistis penyaluran ADD ke depan bisa berjalan lancar. Ia menyebut kondisi keuangan daerah terus membaik sehingga hak-hak keuangan desa dapat dipenuhi setiap bulan.

"Pemerintah daerah terus berkomitmen memastikan hak-hak keuangan desa dapat dipenuhi setiap bulan. Meski masih ada tantangan, kondisi keuangan daerah terus membaik sehingga penyaluran ADD dapat berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: otanaha.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks