GORONTALO — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menemukan kejanggalan pada fotokopi ijazah Joko Widodo yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Menurut Bonatua, salinan dokumen yang diserahkan Jokowi saat mendaftar calon Wali Kota Solo pada 2005 itu tidak memiliki tanggal legalisasi.
"Nah, uniknya, di sini, kalau kita lihat di bagian pojok atas ini, itu justru ada kejanggalan yang saya terima. Itu tidak ada yang namanya tanggal legalisir," ujar Bonatua dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui akun TikTok pribadinya, Selasa (16/6/2026).
Dasar Hukum Legalisasi yang Diduga Dilanggar
Bonatua merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar argumentasinya. Pasal 73 ayat 4 huruf b beleid itu secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap lembar legalisasi wajib mencantumkan tanggal.
"Kalau di UU 30 Tahun 2014 Pasal 73, itu jelas disebut bahwa setiap legalisir harus ada tanggalnya. Sementara, ini kan 2014, berarti dokumen ijazah yang diserahkan Pak Joko Widodo untuk daftar pilpres tahun 2019 itu sudah melanggar UU ini," tutur Bonatua.
Ketentuan itu bersifat mengikat bagi seluruh dokumen administrasi negara, termasuk salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Absennya tanggal legalisasi membuat status keabsahan dokumen itu dipertanyakan secara hukum administrasi.
Rencana Pengajuan ke Persidangan
Temuan ini akan menjadi bagian dari alat bukti baru dalam gugatan yang sebelumnya diajukan Bonatua ke pengadilan. Ia menilai dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya cacat administratif dalam proses pencalonan Jokowi pada Pemilu Presiden 2019.
Kuasa hukum Bonatua sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap persidangan dan meminta agar proses hukum digelar secara terbuka. "Ini sudah konsumsi publik, masyarakat berhak tahu duduk perkaranya," ujar David Pajung, kuasa hukum Bonatua, dalam kesempatan terpisah.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi menyebut ada dugaan manipulasi bukti elektronik dalam perkara ini. Mereka menilai gugatan yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengada-ada.
Kronologi Dokumen dan Polemik yang Berkepanjangan
Salinan ijazah Jokowi menjadi sorotan publik sejak pertama kali dipertanyakan dalam sengketa Pilpres 2019. Kala itu, sejumlah pihak meragukan keabsahan dokumen pendidikan kepala negara yang notabene lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
KPU Solo telah memberikan salinan dokumen yang diminta oleh Bonatua melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Namun, bukannya menjawab keraguan, dokumen itu justru memunculkan persoalan baru terkait prosedur legalisasi yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPU Solo maupun pihak Jokowi mengenai temuan Bonatua tersebut. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan.