GORONTALO — Bursa Efek Indonesia memastikan penghapusan batas harga minimum saham Rp50 atau saham gocap berlaku mulai 28 September 2026. Setelah aturan itu aktif, saham di BEI dapat diperdagangkan dengan harga terendah Rp1 per lembar. Hanya satu anggota bursa yang masih tertinggal secara teknis dari total 92 AB yang dinyatakan siap.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan penerapan kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena masih ada Anggota Bursa yang belum siap secara teknis. Menurut dia, kendala yang dihadapi satu AB itu tidak perlu dikhawatirkan karena bersifat teknis semata.
BEI menjadwalkan uji coba atau mock trading pada Sabtu (19/9) sebagai pengecekan terakhir sebelum aturan resmi berlaku. Jeffrey optimistis AB yang tersisa bisa ikut serta dalam mock trading tersebut.
"Kami sangat optimis untuk mock di hari Sabtu ini, satu anggota bursa itu bisa ikut mock ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 nanti, yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Dari Rp50 ke Rp1: Apa yang Berubah bagi Investor
Aturan baru ini mengubah batas bawah harga saham di BEI dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Konsekuensinya, saham yang selama ini tersangkut di level gocap Rp50 kini punya ruang bergerak lebih lebar, baik saat turun maupun saat naik.
BEI menegaskan tujuan kebijakan ini bukan sekadar menurunkan batas harga. Bursa ingin memberi akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery yang lebih baik bagi saham-saham berharga rendah.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Bagi investor ritel, perubahan ini membuka kemungkinan membeli saham dengan modal jauh lebih kecil per lot. Namun risiko juga ikut bergeser: saham yang harganya bisa turun hingga Rp1 berpotensi mengalami penurunan nilai yang lebih dalam sebelum menyentuh batas bawah baru.
Kesiapan Anggota Bursa dan Infrastruktur Perdagangan
Dari sisi kesiapan sistem, BEI menyebut 92 Anggota Bursa telah siap menerapkan ketentuan baru. Jumlah itu jauh melampaui capaian pada uji coba tahap awal, ketika baru 83 hingga 87 AB yang menyatakan kesiapan.
"Di tahap awal itu saja sudah ada 83 atau 87 waktu itu yang sudah siap. Nah sekarang sudah hampir semuanya siap dan yang paling harus siap pertama ya infrastruktur bursa," kata Jeffrey.
Infrastruktur perdagangan BEI juga dipastikan telah siap mendukung penerapan aturan tersebut. Bursa menempatkan kesiapan infrastruktur sebagai prioritas utama sebelum kebijakan berlaku penuh.
Jadwal yang Sempat Bergeser
Penerapan aturan ini awalnya dijadwalkan mulai 7 September 2026. BEI menundanya karena masih terdapat Anggota Bursa yang belum siap menerapkan ketentuan baru tersebut.
Penundaan itu berujung pada jadwal baru 28 September 2026. Dengan sisa waktu sekitar dua pekan, BEI memakai mock trading akhir pekan ini sebagai penentu apakah seluruh AB bisa masuk ke sistem perdagangan tanpa batas minimum Rp50.
Jika satu AB yang tersisa berhasil lolos uji coba, tidak ada lagi hambatan teknis bagi BEI untuk menghapus kebijakan gocap yang sudah lama melekat di pasar saham Indonesia.