KOTA GORONTALO — Tim kerja pendampingan Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses pendampingan pengadaan paket bantuan masyarakat berupa mobil pengangkutan sampah. Pendampingan yang berlangsung pada Senin lalu ini merupakan bentuk dukungan Biro PBJ kepada Dinas LHK dalam memastikan seluruh tahapan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendamping dari Biro PBJ, Ansari, mengatakan bahwa timnya memberikan pandangan serta pertimbangan dari aspek regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertimbangan tersebut mencakup ketentuan dan tahapan pengadaan melalui katalog e-purchasing, kesesuaian kebutuhan barang dengan spesifikasi teknis, hingga alternatif pilihan yang dapat diambil dalam pelaksanaan proses pengadaan.
Aspek yang Dikawal Ketat: dari Kewajaran Harga hingga Risiko Pengadaan
Tim pendamping tidak hanya mengawasi aspek teknis spesifikasi kendaraan. Lebih dari itu, mereka juga memberikan pertimbangan mengenai kewajaran harga dan hasil negosiasi, pemenuhan dokumen serta persyaratan administrasi, termasuk ketentuan penerimaan, pemeriksaan, dan kesesuaian barang yang akan diserahterimakan.
"Pembahasan turut mencakup identifikasi risiko serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan mobil pengangkutan sampah tersebut," ujar Ansari, Kamis (27/8/2026).
KPA/PPK Tetap Pemegang Keputusan Akhir
Ansari menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan oleh tim pendamping hanyalah pertimbangan dari perspektif regulasi dan alternatif pilihan. Keputusan final tetap berada di tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan ini.
Keputusan yang diambil oleh KPA/PPK wajib mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan anggaran, spesifikasi teknis, hasil negosiasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap langkah pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Mengapa Pengadaan Mobil Sampah Butuh Pendampingan Khusus?
Pengadaan kendaraan operasional seperti mobil sampah memiliki tingkat kompleksitas tersendiri karena menyangkut spesifikasi teknis yang harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kesalahan dalam menentukan spesifikasi dapat berujung pada kendaraan yang tidak efektif digunakan untuk mengangkut sampah di wilayah perkotaan maupun permukiman padat penduduk.
Selain itu, penggunaan metode katalog e-purchasing bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan sekaligus menjaga transparansi harga. Melalui katalog elektronik, harga barang yang ditawarkan telah terverifikasi oleh LKPP sehingga risiko markup harga dapat diminimalisir.
Ansari mengingatkan agar seluruh tahapan pengadaan mobil pengangkutan sampah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan memenuhi ketentuan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal tersebut mencakup ketentuan katalog e-purchasing, metode negosiasi, spesifikasi teknis, kewajaran harga, kewenangan pejabat, pelaksanaan kontrak, penerimaan barang, serta pertanggungjawaban hasil pengadaan.
Dengan pendampingan ini, diharapkan pengadaan mobil sampah untuk Dinas LHK Provinsi Gorontalo dapat berjalan lancar dan menghasilkan aset daerah yang berkualitas serta bermanfaat bagi pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.