KABUPATEN GORONTALO — Sebanyak 1.600 rumah ibadah di Kabupaten Gorontalo tercatat belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Angka tersebut merupakan bagian dari 3.200 rumah ibadah di seluruh Provinsi Gorontalo yang nasib legalitasnya masih menggantung.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Nur Djannah Syaf, menyebut inovasi pelayanan ini menjawab celah hukum yang selama ini berpotensi memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari.
“Kalau belum ada bukti kepemilikan, itu berpotensi terjadi sengketa. Karena itu, persoalannya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Agama,” jelas Nur.
Alur Layanan: Satu Pintu untuk Tiga Urusan
Skema layanan terpadu ini memangkas birokrasi yang biasanya memakan waktu lama. Nazhir atau pengelola tanah wakaf tidak perlu lagi mendatangi tiga instansi secara terpisah.
Proses dimulai dari Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan Isbat Wakaf. Setelah itu, Kementerian Agama memproses Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen tersebut menjadi syarat bagi nazhir untuk mengurus sertifikat tanah di kantor BPN.
“Setelah dua bukti ini dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur.
Mengapa Kabupaten Gorontalo Terpilih?
Pemilihan lokasi perdana bukan tanpa alasan. Respons cepat dari pemerintah daerah menjadi pertimbangan utama PTA Gorontalo.
“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujar Nur.
Kesiapan lintas instansi di daerah dinilai menjadi faktor kunci sehingga terobosan ini layak dijadikan percontohan nasional.
Target: Bukan Sekadar Seremonial
Pelaksanaan perdana ini diharapkan menjadi pemicu untuk menuntaskan pekerjaan besar yang masih menanti. PTA Gorontalo menegaskan program ini akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya hingga seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal. Ada tahap kedua, tahap ketiga dan seterusnya, sehingga seluruh objek wakaf, khususnya masjid di Kabupaten Gorontalo, dapat diselesaikan,” kata Nur.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, menyebut terobosan ini sebagai kehormatan sekaligus tantangan bagi daerahnya.
“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” ujar Nawir.
Pemkab Gorontalo memastikan dukungan penuh terhadap program ini akan terus diberikan. Harapannya, praktik baik yang lahir di Kabupaten Gorontalo dapat direplikasi di seluruh provinsi bahkan menjadi model nasional dalam penataan aset wakaf.