Pencarian

Pemkab Bone Bolango Gandeng Pengadilan Agama Suwawa Lindungi Hak Anak, Target Tekan Perkawinan Usia Dini dan Pekerja Anak

Kamis, 02 Juli 2026 • 22:28:01 WIB
Pemkab Bone Bolango Gandeng Pengadilan Agama Suwawa Lindungi Hak Anak, Target Tekan Perkawinan Usia Dini dan Pekerja Anak
Pemkab Bone Bolango dan Pengadilan Agama Suwawa menandatangani kerja sama perlindungan hak anak untuk tahun 2026.

KOTA GORONTALO — Angka perkawinan anak, pekerja anak, dan anak putus sekolah di Bone Bolango masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Melalui kolaborasi dengan lembaga peradilan, Pemkab Bone Bolango berharap ada payung hukum yang lebih kuat untuk menangani kasus-kasus tersebut secara terpadu.

Tiga Tantangan yang Mengancam Generasi Emas 2045

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menyebut tiga persoalan itu sebagai ancaman serius bagi visi besar Indonesia mencetak Generasi Emas 2045. Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia (SDM) harus dimulai dari fondasi yang kokoh sejak dini.

“Anak adalah aset terbesar bangsa sekaligus penentu masa depan kita semua. Karena itu, pemenuhan hak-hak dasar anak merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan bersama,” tegas Iwan Mustapa dalam sambutannya.

Ia menambahkan, fondasi tersebut mencakup pengasuhan yang baik, perlindungan yang memadai, serta akses penuh terhadap pendidikan dan layanan dasar. Tanpa itu, target Indonesia menjadi negara maju pada 2045 sulit tercapai.

Isi Kerja Sama: Dari Hukum hingga Sosial

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani oleh Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Bone Bolango dan Pengadilan Agama Suwawa untuk tahun 2026. Cakupannya meliputi perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dari sisi hukum dan sosial.

Acara penandatanganan itu dirangkaikan langsung dengan pembukaan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Anak Tidak Sekolah. Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari lembaga peradilan, dunia pendidikan, hingga perwakilan keluarga dan masyarakat.

Mengapa Keterlibatan Pengadilan Agama Penting?

Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur. Dengan adanya kerja sama ini, proses pengajuan dispensasi bisa lebih ketat dan terawasi. Selain itu, lembaga peradilan juga bisa menjadi mitra dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang dampak perkawinan anak.

Iwan Mustapa menekankan bahwa sinergi lintas sektor ini bukan sekadar seremonial. “Ketiga persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar, tumbuh dalam lingkungan yang aman, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tandasnya.

Langkah Konkret ke Depan

Pemkab Bone Bolango berencana memperkuat data terpadu anak-anak yang berisiko mengalami perkawinan dini, bekerja, atau putus sekolah. Data itu akan menjadi dasar bagi program intervensi yang melibatkan dinas sosial, pendidikan, dan pengadilan agama.

Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hak anak di lingkungan sekitar. Pemkab menjamin identitas pelapor dirahasiakan dan akan ditindaklanjuti oleh tim lintas sektor.

Bagikan
Sumber: harianpost.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks