GORONTALO — Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman menegaskan, kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap hal biasa. Menurut dia, tindakan yang merendahkan martabat dan mengganggu perkembangan anak wajib ditangani serius, bukan sekadar dianggap bagian dari pergaulan antarpeserta didik.
Pernyataan itu disampaikan Yana saat membuka penguatan kapasitas TPPK di satuan pendidikan Kabupaten Gorontalo, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan peserta dari unsur sekolah, termasuk orang tua/wali yang tergabung dalam pengurus komite sekolah.
Mengapa TPPK Tidak Boleh Hanya Bekerja Saat Ada Kasus
Yana menekankan, keberadaan TPPK jangan dipandang sebagai tim yang baru bergerak ketika terjadi kasus kekerasan. TPPK harus menjadi bagian dari sistem pencegahan, meningkatkan kesadaran warga sekolah, menerima dan menindaklanjuti laporan, serta mendorong budaya sekolah yang menghormati hak anak.
"Kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa, bagian dari pendisiplinan, atau sekadar persoalan pergaulan antarpeserta didik," kata Yana Suleman.
Dampak kekerasan, lanjut dia, tidak hanya soal luka fisik. Anak yang menjadi korban bisa mengalami gangguan psikologis, sosial, hingga akademik. Karena itu, pencegahan berkelanjutan dan peningkatan kapasitas petugas menjadi syarat utama.
Materi yang Diberikan: Kebijakan, Manajemen Kasus, hingga Mekanisme Rujukan
Penguatan kapasitas ini melibatkan sejumlah narasumber lintas bidang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menyampaikan materi kebijakan dan strategi pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di satuan pendidikan.
Materi manajemen kasus di satuan pendidikan dibawakan oleh psikolog. Sementara pendampingan korban, perlindungan anak, dan mekanisme rujukan layanan disampaikan oleh Tim Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo.
Peserta diarahkan memahami tugas, fungsi, mekanisme kerja, dan tanggung jawab TPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip yang ditekankan: kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan kerahasiaan identitas korban.
Korban Tidak Boleh Disalahkan atau Dipaksa Mengulang Cerita Traumatis
Yana menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur. Korban berhak memperoleh rasa aman, perlindungan dari kekerasan berulang, serta akses layanan yang dibutuhkan.
Layanan itu mencakup dukungan psikologis, layanan kesehatan, pendampingan sosial, hingga bantuan hukum sesuai kondisi kasus. Korban juga tidak boleh disalahkan, dipermalukan, diintimidasi, atau dipaksa menceritakan kembali pengalaman traumatisnya tanpa kebutuhan yang jelas.
Setiap proses penanganan, kata dia, harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dijalankan dengan pendekatan ramah anak.
Peran Orang Tua dan Komite Sekolah dalam Pencegahan
Kegiatan ini juga melibatkan orang tua/wali melalui pengurus komite sekolah. Keterlibatan keluarga dinilai penting karena pencegahan kekerasan tidak bisa dibebankan hanya kepada pihak sekolah.
Komunikasi terbuka antara anak, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan perlu terus dibangun. Tujuannya agar anak merasa aman menyampaikan persoalan yang dialami maupun melaporkan tindakan kekerasan yang disaksikan.
Seluruh warga sekolah didorong membiasakan perilaku saling menghormati, menghargai perbedaan, menolak perundungan, serta tidak menyebarkan konten yang mempermalukan orang lain, termasuk lewat media elektronik.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo berperan mendorong penguatan koordinasi, edukasi, fasilitasi rujukan, serta dukungan layanan pendampingan bagi korban sesuai kewenangan dan kapasitas layanan yang tersedia.
Sinergi lintas pihak diperlukan agar anak yang mengalami kekerasan tidak menghadapi persoalannya sendiri. Yana berharap kegiatan itu tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi menghasilkan peningkatan kapasitas, kesamaan persepsi, dan komitmen nyata di masing-masing satuan pendidikan.