MARISA — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mulai beroperasi dengan sistem soft opening yang membatasi kuota permohonan. Pada tahap awal, petugas hanya melayani 10 pemohon paspor baru atau penggantian setiap harinya, dari Senin hingga Kamis. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan prosedur adaptasi sistem berjalan lancar.
Wajib Daftar via M-Paspor, Kecuali Paspor Hilang
Masyarakat yang hendak mengajukan paspor baru atau memperpanjang masa berlaku diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pendaftaran online ini bertujuan untuk mengatur jadwal kedatangan pemohon sehingga tidak terjadi penumpukan di loket.
Namun, aturan berbeda berlaku bagi pemohon yang kehilangan paspor atau mengalami kerusakan dokumen. Mereka diizinkan datang langsung ke kantor tanpa melalui aplikasi M-Paspor, dengan tetap membawa kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Layanan Izin Tinggal Bisa Online, Verifikasi Tetap Tatap Muka
Untuk pengurusan izin tinggal, Kantor Imigrasi Pohuwato menyediakan jalur pengajuan secara daring melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah dokumen diajukan secara elektronik, pemohon tetap diwajibkan hadir ke kantor untuk menjalani verifikasi data dan pengambilan biometrik sesuai prosedur Ditjen Imigrasi.
Pihak imigrasi mengimbau agar masyarakat memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Informasi lebih rinci mengenai daftar dokumen yang dibutuhkan dapat diakses melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato maupun kanal informasi Ditjen Imigrasi.
Komitmen Pelayanan Profesional di Wilayah Penyangga
Kehadiran kantor imigrasi di Pohuwato dinilai strategis mengingat selama ini warga harus menempuh perjalanan darat lebih dari tiga jam menuju Kantor Imigrasi di Kota Gorontalo. Dengan adanya unit pelayanan baru ini, proses pengurusan dokumen keimigrasian diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Seluruh petugas telah dibekali standar operasional prosedur yang ketat untuk meminimalkan praktik percaloan dan pungutan liar.