GORONTALO — Status bangunan eks Kantor Pos Gorontalo yang memicu perdebatan publik akhirnya mendapat penjelasan dari sisi hukum. Pengacara sekaligus pengamat hukum, Salahudin Pakaya, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak bisa disebut cagar budaya lantaran tak pernah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Menurut Salahudin, status cagar budaya tidak lahir otomatis hanya karena usia bangunan tua atau memiliki nilai historis. Prosesnya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Apa Syarat Hukum Sebuah Bangunan Disebut Cagar Budaya?
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dengan jelas mengatur bahwa status cagar budaya diberikan melalui proses penetapan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Tanpa penetapan itu, suatu bangunan tidak dapat begitu saja disebut sebagai cagar budaya,” ujar Salahudin.
Ia merujuk pada Pasal 1 angka 17 UU tersebut. Selain itu, bangunan yang sudah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18.
Memang, sebuah bangunan bisa diusulkan menjadi cagar budaya jika memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya berusia minimal 50 tahun, mewakili gaya arsitektur tertentu, atau memiliki arti penting bagi sejarah dan kebudayaan.
Namun, Salahudin menekankan bahwa pemenuhan kriteria itu belum cukup. “Harus ada proses pengusulan, penetapan, dan pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Itu merupakan syarat yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Hak Pemilik Dilindungi UU Agraria
Salahudin juga menyoroti ketentuan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2010. Aturan itu mewajibkan pemilik atau pihak yang menguasai cagar budaya untuk mendaftarkan objek tersebut kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Apabila tanah dan bangunan diperoleh melalui jual beli dan tidak pernah didaftarkan sebagai cagar budaya, kata dia, itu menjadi indikator kuat bahwa objek tersebut memang tak berstatus cagar budaya. Pasal 37 UU yang sama juga mewajibkan setiap benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya untuk dicatat dalam Register Nasional.
“Kalau belum pernah ditetapkan dan tidak tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, maka menurut pandangan hukum saya, eks Kantor Pos Gorontalo bukan merupakan cagar budaya,” tegasnya.
Berdasarkan argumentasi itu, Salahudin berpendapat tindakan pemilik terhadap lahan maupun bangunan eks Kantor Pos Gorontalo merupakan bagian dari hak kepemilikan yang bersifat privat. “Karena bukan cagar budaya, maka segala tindakan pemilik atas tanah dan bangunan tersebut merupakan ranah hak keperdataan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” pungkasnya.
Masih Ada Mekanisme Pengusulan Jika Dianggap Layak
Meski demikian, polemik soal status bangunan ini masih menjadi perhatian publik. Apabila ada pihak yang meyakini eks Kantor Pos Gorontalo memiliki nilai sejarah dan layak menjadi cagar budaya, mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tetap bisa ditempuh.
Prosesnya dimulai dari pengusulan, dilanjutkan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, hingga penetapan oleh pemerintah daerah. Selama proses itu belum rampung, status hukum bangunan tetap mengacu pada kepemilikan dan ketentuan agraria yang berlaku.