GORONTALO — Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan GH (70) yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan otak penculikan adalah CW (31), seorang wiraswasta di bidang trading.
Iming-iming Mobil dan Pekerjaan untuk Satpam Gym
CW tidak bergerak sendiri. Ia merekrut FAP (26), seorang petugas keamanan yang berjaga di tempat fitnes tempat keduanya berkenalan. Kepada FAP, CW menjanjikan imbalan jika aksi penculikan berhasil.
"Mau dijanjikan, dipekerjakan sama dia, mau dikasih mobil," ujar Agta saat dihubungi, Senin (15/6).
Dendam Asmara di Balik Penculikan Lansia PIK
Motif penculikan ini terkuak bukan karena perampokan, melainkan persoalan asmara. Agta menjelaskan, CW menyimpan dendam kepada korban GH karena hubungannya dengan anak korban, CKH, tidak direstui.
Penolakan itu muncul karena CW dinilai sudah memiliki istri dan anak. "Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban," tutur Agta.
Dua Tersangka dan Ancaman Pasal Berlapis
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 17 KUHP dan atau Pasal 18 KUHP juncto Pasal 450 KUHP dan Pasal 471 KUHP.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk apakah FAP mengetahui secara utuh motif asmara di balik perintah penculikan yang ia jalani.