GORONTALO — Rencana penerapan skema gross split—di mana pemerintah mengambil porsi hasil tambang di muka sebelum dikurangi biaya produksi—resmi ditarik dari meja pembahasan. Padahal, wacana ini sempat digadang-gadang akan menjadi terobosan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor minerba.
Tekanan Pengusaha dan Volatilitas Pasar Jadi Alasan
Keputusan ini tidak datang tiba-tiba. Sejumlah asosiasi pertambangan, termasuk Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), sebelumnya melayangkan keberatan keras. Mereka menilai skema gross split akan membebani arus kas perusahaan, terutama di saat harga batu bara dan mineral sedang fluktuatif.
“Investor butuh kepastian. Begitu aturan berubah di tengah jalan, risiko langsung membengkak,” ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Skema Lama Tetap Berlaku, Apa Dampaknya?
Dengan dibatalkannya wacana ini, kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang sudah berjalan tetap menggunakan skema net split—pemerintah baru mendapat bagian setelah biaya operasional dikurangi. Bagi perusahaan seperti PT Bukit Asam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan puluhan perusahaan swasta, keputusan ini memberi ruang napas untuk merencanakan ekspansi tanpa bayang-bayang perubahan aturan.
Di sisi lain, pemerintah kehilangan potensi tambahan pendapatan jangka pendek. Namun, menurut sumber di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stabilitas investasi jangka panjang dinilai lebih prioritas ketimbang mengejar setoran tahunan.
Nasional versus Global: Dilema Regulasi Tambang
Indonesia bukan satu-satunya negara yang bergulat dengan skema bagi hasil tambang. Beberapa negara produsen batu bara seperti Australia dan Kolombia justru memperketat aturan royalti di saat harga tinggi. Namun, pendekatan Indonesia kali ini lebih hati-hati—memilih tidak mengubah kontrak yang sudah berjalan demi menjaga kepercayaan investor.
Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan business as usual ketimbang memaksakan reformasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bagi pelaku industri, ini adalah kemenangan negosiasi yang tidak mudah diraih.
Kesimpulannya, pembatalan skema gross split menegaskan bahwa pemerintah masih mengutamakan stabilitas investasi di sektor minerba. Namun, wacana ini bisa kembali mengemuka jika harga komoditas kembali meroket dan tekanan fiskal meningkat.