GORONTALO — Bayangkan Anda membeli rumah tetangga dengan harga di atas nilai pasarnya. Selisihnya akan tercatat sebagai "premi" atau goodwill di pembukuan Anda. Namun, ketika PT Pos Indonesia, Semen Logistik, Pupuk Logistik, dan KAI Logistik dilebur menjadi satu entitas, skenarionya sama sekali berbeda.
Dalam akuntansi, merger antar-BUMN seperti ini disebut transaksi entitas sepengendali (common control transaction). Karena seluruh perusahaan masih dimiliki oleh pemilik yang sama — negara melalui Danantara — aturan PSAK 38 melarang pencatatan laba atau rugi dari proses penggabungan. Aset dan liabilitas tidak dinilai ulang ke nilai wajar, melainkan tetap menggunakan nilai buku lama.
Konsekuensinya, tidak ada goodwill yang lahir. Selisih antara imbalan yang dialihkan dan nilai buku aset bersih yang diperoleh langsung "diparkir" di ekuitas sebagai Tambahan Modal Disetor. Di permukaan, ini tampak netral — sekadar memindahkan angka dari satu kolom ke kolom lain.
Tiga Titik Rawan di Balik Angka
Namun, praktisi akuntansi justru mewaspadai tiga titik kritis yang dampaknya langsung dirasakan publik dan pasar modal.
Pertama, penyeragaman kebijakan akuntansi. Ketika sembilan hingga lima belas perusahaan logistik dilebur ke bawah PT Pos, masing-masing datang dengan estimasi umur manfaat aset, metode depresiasi, dan kebijakan pencadangan piutang yang berbeda. Menyatukannya bukan pekerjaan administratif semata — ia bisa mengubah profil laba entitas gabungan secara signifikan.
Kedua, risiko "big bath". Momen restrukturisasi kerap dijadikan kesempatan untuk "membersihkan" neraca: mempercepat penurunan nilai (impairment), menghapus aset bermasalah, atau mencadangkan kerugian besar sekaligus. Ini terutama relevan pada klaster karya yang diakui memiliki masalah keuangan dan menjalani perbaikan finansial sepanjang 2025 sebelum masuk fase merger. Publik perlu bisa membedakan mana pembersihan yang sehat dan mana yang mengaburkan kinerja sebenarnya.
Ketiga, penyajian kembali laporan komparatif. Karena metode penyatuan kepemilikan memperlakukan entitas seolah telah bergabung sejak awal periode, laporan tahun-tahun sebelumnya biasanya disajikan ulang (restated). Bagi investor Pos Indonesia dan pembaca laporan keuangan, ini berarti angka historis yang mereka jadikan patokan bisa berubah bentuk — bukan karena manipulasi, tetapi karena aturan penggabungan. Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan ini membingungkan.
Struktur Kepemilikan yang Berlapis
Kompleksitas bertambah karena struktur holding BUMN yang berlapis. Danantara sebagai holding utama akan menaungi klaster-klaster seperti logistik, karya, asuransi, dan telekomunikasi. Setiap merger di level anak perusahaan harus dilaporkan secara transparan agar publik bisa membedakan mana dampak dari penggabungan entitas dan mana hasil dari kinerja operasional riil.
Tanpa pengungkapan yang memadai di catatan atas laporan keuangan, proses perampingan ini berisiko menghasilkan informasi yang sulit dibaca investor. Padahal, di sinilah letak keberhasilan atau kegagalan sebuah streamlining yang sebenarnya — bukan sekadar jumlah perusahaan yang berkurang, melainkan kualitas data keuangan yang dihasilkan setelah merger.