GORONTALO — Rencana pemindahan makam di eks Terminal Andalas memasuki babak baru. Pemkot Gorontalo mengidentifikasi total 85 makam yang harus direlokasi dari lahan yang akan dialihfungsikan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Gorontalo menyebutkan bahwa dari jumlah itu, 13 makam dalam kondisi tanpa identitas. "Kami kesulitan melacak ahli waris atau keluarga dari 13 makam ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/5).
Pemkot pun membuka saluran pengaduan bagi warga yang merasa memiliki sanak saudara yang dimakamkan di lokasi tersebut. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor DPRKP atau melalui lurah setempat.
Mengapa 85 Makam Harus Dipindahkan?
Lahan eks Terminal Andalas direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum oleh Pemkot Gorontalo. Seluruh makam yang berada di atas lahan itu harus direlokasi agar proyek dapat berjalan.
Proses pemindahan makam akan dilakukan secara bertahap. Pemkot memprioritaskan makam yang sudah diketahui ahli warisnya terlebih dahulu. Untuk 13 makam misterius, pemerintah akan menunggu selama masa sosialisasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Prosedur Pemindahan Makam
Pemkot Gorontalo memastikan proses relokasi dilakukan sesuai aturan dan adat yang berlaku. Keluarga yang melapor akan diminta menunjukkan bukti hubungan kekerabatan atau dokumen kepemilikan makam.
"Kami tidak ingin ada kesalahan dalam proses pemindahan. Makam adalah tempat peristirahatan terakhir yang harus dihormati," tambah Kepala DPRKP.
Pemkot juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan agama di sekitar lokasi untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa gejolak sosial.
Lokasi dan Batas Waktu Pelaporan
Eks Terminal Andalas berada di pusat Kota Gorontalo. Pemkot belum menetapkan batas waktu pasti pelaporan, namun warga diimbau tidak menunda-nunda.
Pemerintah akan mengumumkan jadwal pemindahan setelah masa pendataan selesai. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengklaim, 13 makam misterius itu akan dipindahkan secara kolektif oleh pemerintah.