Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo menyatakan komitmen mendampingi masyarakat Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, yang menolak aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah mereka. Pendampingan berjalan sejak 2024 atas permintaan warga yang ingin mempertahankan ruang hidup. WALHI menyoroti masa berlaku izin eksplorasi PT CBM yang disebut akan berakhir pada Oktober 2026.
GORONTALO — Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo Defri Sofyan menegaskan pendampingan dilakukan untuk mengawal aspirasi warga yang sejak awal menolak aktivitas pertambangan. Warga, kata dia, ingin mempertahankan ruang hidup mereka di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Defri, WALHI Gorontalo mulai mendampingi masyarakat Bonepantai sejak 2024. Langkah itu diambil berdasarkan permintaan dan undangan warga yang menyampaikan keresahan terhadap aktivitas maupun perizinan perusahaan, mulai dari izin usaha produksi hingga eksplorasi.
"Kami menyatakan sikap bahwa gerakan advokasi yang kita jalankan saat ini sesungguhnya lahir dari aspirasi arus bawah," kata Defri.
Ia memastikan pendampingan tersebut dilakukan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat Bonepantai. Defri menyebut langkah itu tidak didasari intervensi pihak mana pun.
WALHI dan Warga Telah Tiga Kali Ikut RDP dengan DPRD Gorontalo
Dalam proses pendampingan, WALHI bersama warga turun ke lapangan untuk melihat titik-titik bekas eksplorasi. Mereka juga memetakan dampak yang dikeluhkan masyarakat serta mengawal aspirasi warga dalam forum formal dengan instansi terkait dan DPRD Provinsi Gorontalo.
WALHI bersama masyarakat telah tiga kali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo dan instansi terkait. Forum itu digunakan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga.
Keluhan Banjir Bandang dan Longsor Diduga Berkaitan Lubang Bor
Defri mengungkapkan warga menyampaikan keluhan mengenai banjir bandang dan tanah longsor. Warga menduga peristiwa itu berkaitan dengan keberadaan lubang bor bekas eksplorasi.
Sejumlah agenda konsultasi publik yang direncanakan perusahaan sebelumnya tidak terlaksana menyusul penolakan warga. WALHI memastikan setiap agenda terkait rencana pertambangan tetap dipantau.
Fokus Pendampingan: Penguatan Warga Hadapi Penyusunan Amdal
Saat ini pendampingan WALHI diarahkan pada penguatan masyarakat dalam menghadapi rencana penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan. Hal itu berkaitan dengan masa berlaku izin eksplorasi PT CBM yang disebut akan berakhir pada Oktober 2026.
Defri menekankan WALHI ingin memastikan kehadiran masyarakat dalam suatu agenda tidak digunakan sebatas formalitas untuk mendukung penyusunan dokumen Amdal.
"Kami dan masyarakat Bonepantai sudah membangun kesepakatan bulat untuk menolak setiap agenda konsultasi publik Amdal," katanya.
Ia menambahkan pendampingan akan berjalan secara konsisten. Menurut Defri, keadilan ekologis bagi masyarakat harus diperjuangkan hingga tuntas.