GORONTALO — Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah holding period. Secara nasional, pemerintah menggelontorkan dukungan fiskal sebesar Rp14,14 triliun yang terdiri dari tambahan DAU Rp8,85 triliun, kurang bayar DBH Rp5,05 triliun, dan dana TDF Rp226,32 miliar.
Pemerintah Pusat Lunasi Kewajiban Kurang Bayar DBH ke Daerah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa skema penyaluran ini tidak hanya menambah ruang fiskal daerah, tetapi juga mempercepat penyelesaian kewajiban pemerintah pusat atas utang DBH. Dari total alokasi untuk Maluku Utara, Pemerintah Provinsi memperoleh Rp61,58 miliar yang seluruhnya berasal dari kurang bayar DBH.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan ruang fiskal, tetapi juga mendorong penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH yang masih ada," ujar Purbaya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Rincian Alokasi Dana untuk 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara
Penyaluran dana tersebut menyasar seluruh kabupaten dan kota di wilayah kepulauan tersebut. Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp102,87 miliar, disusul Halmahera Timur Rp44,25 miliar, dan Halmahera Tengah Rp41,34 miliar.
- Halmahera Barat: Rp30,50 miliar
- Halmahera Utara: Rp11,02 miliar (Rp10,97 miliar kurang bayar DBH dan Rp48,73 juta tambahan DAU)
- Kepulauan Sula: Rp39,98 miliar
- Pulau Taliabu: Rp15,03 miliar
- Pulau Morotai: Rp17,16 miliar
- Kota Ternate: Rp8,61 miliar
- Kota Tidore Kepulauan: Rp25,39 miliar
Fokus pada Penggajian ASN dan Daerah 3T
Kebijakan fiskal ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain keputusan menteri tersebut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang merekomendasikan penyaluran kurang bayar DBH tahun 2026 sebesar Rp10,058 triliun secara nasional.
Rekomendasi itu mencakup kurang bayar DBH Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Mekanisme penyaluran mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, di mana Direktur Dana Transfer Umum memiliki kewenangan menyusun rekomendasi penyaluran hingga penghentian transfer ke daerah.
Komitmen Pemprov soal Transparansi Pengelolaan Anggaran
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan akan mengawal penggunaan dana tersebut secara ketat. Purbaya menegaskan bahwa seluruh dukungan fiskal yang masuk akan dikelola dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas agar manfaatnya kembali ke masyarakat.
"Kami berkomitmen penuh mengawal dan mengelola dukungan ini secara efisien, transparan, akuntabel dan efektif. Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah," tuturnya.
Atas nama Gubernur Sherly Tjoanda, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah kepulauan. Pihaknya berharap tambahan anggaran ini mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku Utara.