Pencarian

MK Persempit Pengaduan Penghinaan Presiden, Pasal 218 dan 219 KUHP Tetap Berlaku

Kamis, 13 Agustus 2026 • 16:50:01 WIB
MK Persempit Pengaduan Penghinaan Presiden, Pasal 218 dan 219 KUHP Tetap Berlaku
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi usai sidang putusan yang menyempitkan pengaduan penghinaan presiden hanya kepada Presiden dan Wakil Presiden.

GORONTALO — Keputusan itu sekaligus menjawab simpang siur interpretasi publik yang mengira delik penghinaan kepala negara telah dihapus. Dalam amar putusannya, MK justru menolak permohonan pembatalan pasal pokok dan hanya mengubah ketentuan Pasal 220 KUHP mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Sebelum putusan ini, pengaduan bisa diajukan oleh siapa pun yang merasa tersinggung atas nama presiden. Kini, korban langsung—yaitu Presiden atau Wakil Presiden—menjadi satu-satunya pihak yang dapat menempuh jalur hukum, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

Ancaman Pidana yang Tidak Berkurang

Substansi larangan tetap mengancam siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden di muka umum. Pasal 218 KUHP menjerat pelaku dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Adapun Pasal 219 KUHP yang mengatur penyebaran konten melalui tulisan, gambar, rekaman, atau teknologi informasi, diancam pidana lebih berat: penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Ketentuan ini mencakup unggahan di media sosial. Konten berupa gambar, video, atau teks yang ditujukan agar diketahui publik dan memenuhi unsur penyerangan kehormatan pribadi, tetap bisa diproses—dengan syarat ada pengaduan dari yang bersangkutan.

Batas Tipis antara Kritik dan Penistaan

MK dalam pertimbangannya menegaskan Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai pengaman agar perlindungan terhadap presiden tidak menutup ruang kebebasan berekspresi. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri secara eksplisit dikecualikan dari kategori penyerangan kehormatan.

Pemerintah dalam persidangan membedakan dua hal: kritik terhadap kebijakan publik yang merupakan praktik demokrasi, dan penghinaan yang menyasar pribadi berupa nistaan, cacian, atau fitnah. Namun penilaian akhir tetap bergantung pada konteks dan unsur pidana, bukan sekadar nada keras atau ketidaknyamanan dari pernyataan yang disampaikan.

Konsekuensinya, warga yang mengkritik kebijakan ekonomi, penegakan hukum, atau kinerja menteri tidak serta-merta terancam pasal ini. Ancaman baru mengerucut ketika serangan ditujukan pada dimensi pribadi kepala negara dan diadukan langsung oleh presiden atau wakil presiden.

Mengapa MK Mempertahankan Pasal?

Mahkamah menilai keberadaan pasal penghinaan masih diperlukan sebagai instrumen perlindungan kehormatan jabatan, namun mekanisme pengaduannya selama ini terbuka lebar terhadap penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Pembatasan ini menjawab praktik di lapangan di mana laporan kerap dilayangkan oleh simpatisan atau relawan tanpa sepengetahuan presiden.

Putusan ini efektif menutup celah politisasi pasal oleh kelompok berkepentingan. Sebelumnya, laporan bisa diajukan oleh siapa saja yang mengklaim mewakili kehormatan presiden, membuka ruang kriminalisasi terhadap lawan politik melalui jalur pengaduan yang tidak dikehendaki kepala negara.

Konsekuensi yuridis lainnya, aparat penegak hukum wajib menolak laporan yang diajukan pihak tidak berwenang. Proses hukum terhadap dugaan penghinaan presiden kini hanya dapat berjalan jika kepala negara secara aktif mengambil langkah hukum—sebuah perubahan yang memperkuat posisi presiden sebagai pemegang kendali atas perkara yang menyangkut dirinya.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: afu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks