Pencarian

Kemenag Petakan Aset Wakaf di Seluruh Indonesia, Targetkan Tertib Administrasi Hingga Tingkat Desa

Selasa, 11 Agustus 2026 • 21:24:31 WIB
Kemenag Petakan Aset Wakaf di Seluruh Indonesia, Targetkan Tertib Administrasi Hingga Tingkat Desa
Petugas Kemenag melakukan pendataan aset wakaf di KUA Kecamatan Boleng, NTT, sebagai bagian dari pemetaan nasional hingga tingkat desa.

GORONTALO — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penguatan wakaf dimulai dari tertib administrasi. Pasalnya, aset wakaf yang tidak memiliki dokumen jelas berpotensi menghadapi sengketa dan kehilangan fungsi sosialnya. Karena itu, pendataan dilakukan menyeluruh, mencakup tanah wakaf, masjid, nazir, dokumen wakaf, status sertifikasi, hingga pemanfaatan aset.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menegaskan pemetaan ini bukan sekadar inventarisasi, melainkan upaya pengamanan dan pengembangan aset keagamaan.

"Wakaf harus dijaga asetnya, ditertibkan administrasinya dan dikembangkan manfaatnya sehingga dapat menjadi bagian dari solusi kesejahteraan masyarakat," ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menjangkau Wilayah Pesisir dan Kepulauan

Kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam menjadi tantangan tersendiri dalam pendataan aset wakaf. Waryono menuturkan, pemetaan perlu dilakukan hingga tingkat desa dan menjangkau wilayah pesisir serta kepulauan agar tidak ada aset yang terlewat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi layanan perwakafan yang dilakukan di KUA Kecamatan Boleng, NTT. KUA Boleng merupakan KUA pemekaran yang mendapat dukungan pembangunan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2018 silam.

Peran Strategis KUA dalam Pendataan Wakaf

Dalam penguatan kelembagaan tersebut, KUA didorong berperan sebagai pusat pendataan dan pembinaan wakaf. Peran ini mencakup pemetaan aset, pembinaan nazir, fasilitasi administrasi, hingga pemutakhiran data secara digital.

  • Koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk penguatan kelembagaan.
  • Sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk sertifikasi tanah.
  • Kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk pengembangan pemanfaatan.

Data Digital Kunci Pengamanan Aset Wakaf

Kasubdit Pengamanan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf Kemenag Myrna Yulianti menekankan pentingnya pemutakhiran data tanah wakaf secara digital. Data yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi aset, status legalitas, serta pemanfaatannya.

Data yang perlu dipastikan meliputi identitas wakif dan nazir, luas dan lokasi tanah, peruntukan wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), serta sertifikat tanah.

"Pengamanan wakaf bukan hanya menjaga fisik tanah, tetapi memastikan status hukum, administrasi, nazir, dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf," kata Myrna.

Dalam monitoring di Boleng, sejumlah aset wakaf telah dievaluasi. Tanah wakaf Kompleks Pendidikan Islam Al-Mujahidin di Boleng telah selesai disertifikasi, sementara Nazir Wakaf Masjid Al-Munawarah Terang telah mendapatkan pembinaan.

Follow kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gorontalo.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks