GORONTALO — Pengawasan pemilu tidak bisa berjalan sendiri. Bawaslu Provinsi Gorontalo menjalin komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk menyatukan langkah pengawasan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum itu menjadi ajang diskusi mengenai bentuk kerja sama teknis yang bisa langsung diterapkan.
Wahyudin Akili menyebut konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan. Pihaknya diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond JH Takasenseran, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman.
Empat Area Kolaborasi Pengawasan Pemilu
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga memetakan sejumlah peluang kolaborasi yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Bahasannya bukan sekadar seremoni, melainkan program konkret yang menyentuh kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
- Penguatan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
- Penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman warga tentang proses demokrasi.
- Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat rujukan regulasi.
- Pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani warga yang membutuhkan pendampingan.
Mengapa Sinergi Ini Diperlukan Sekarang?
Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas demokrasi. "Kami berkomitmen terus menjalin komunikasi dan membangun kolaborasi dalam mendukung terwujudnya pemilu berkualitas," ujarnya di Kota Gorontalo, Kamis.
Ia menambahkan, konsolidasi ini menjadi kesempatan baik untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan. Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak yang ingin berkontribusi meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.
Kesiapan Kemenkum Dukung Program Bawaslu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond JH Takasenseran, menyatakan dukungan penuh terhadap program Bawaslu. Pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tugas kanwil dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum siap menyosialisasikan regulasi kepemiluan terbaru apabila terdapat Undang-undang Pemilu yang baru. Layanan Posbakum dan edukasi hukum kepada masyarakat juga disebut sebagai instrumen yang bisa disinergikan dengan kebutuhan pengawasan pemilu.
Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi demokrasi di Gorontalo, terutama dalam menghadapi tahapan pemilu yang akan datang. Kolaborasi antar-instansi menjadi kunci agar pengawasan tidak hanya berjalan di permukaan, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan edukasi publik.