GORONTALO — Rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti persoalan penguasaan lahan dalam skala luas yang berkaitan dengan PT PG Gorontalo. Status HGU dan kekhawatiran masyarakat kecil kehilangan tanah produktif akibat tekanan ekonomi dinilai membutuhkan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut.
Persoalan tersebut bukan yang pertama kali mencuat. Pada 4 Juni 2023, media Gopos.id memberitakan penolakan warga Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, terhadap rencana penggunaan jalan desa sebagai lahan tebu. Warga mengaitkan penolakan itu dengan klaim batas HGU dan kesepakatan tukar-menukar tanah yang, menurut keterangan mereka, belum sepenuhnya direalisasikan.
Syamsudin Duka, mahasiswa S2 Sosiologi UNESA, menulis tajuk di Pojok6.id bahwa orang-orang tua di kampungnya bercerita tentang masa lalu ketika perusahaan datang meminta persetujuan untuk mengelola tanah-tanah di daerah tersebut. Saat itu, tanah belum dipandang memiliki nilai ekonomi sebesar sekarang.
Pemerintah desa pada masanya disebut memberikan persetujuan atau izin agar perusahaan dapat mengusahakan tanah tersebut untuk perkebunan tebu. Dari cerita itulah muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan.
"Bagaimana proses penguasaan tanah itu berlangsung? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah dilibatkan?" tulis Syamsudin dalam tajuk tersebut.
Ia juga mempertanyakan bagaimana batas wilayah ditentukan, berapa lama izin pengelolaan diberikan, dan apakah seluruh proses tersebut didukung dokumen yang sah serta masih berlaku sampai hari ini.
Bagi masyarakat desa, tanah adalah sumber kehidupan, ingatan keluarga, identitas sosial, dan jaminan bagi generasi yang akan datang. Pandangan itu yang membuat persoalan agraria di Gorontalo tidak bisa direduksi menjadi sekadar sengketa batas atau administrasi perizinan.
Syamsudin menegaskan bahwa ia tidak sedang mengatakan seluruh tanah yang dikelola perusahaan merupakan tanah milik masyarakat atau bahwa semua kegiatan perusahaan pasti melanggar hukum. Perusahaan memiliki hak untuk berusaha sepanjang hak dan perizinannya sah.
"Namun, masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana tanah di wilayah mereka dikuasai, siapa pemegang haknya, dan apa konsekuensinya bagi kehidupan desa," tulisnya.
Persoalan yang lebih mendasar, menurut dia, adalah apakah penguasaan tanah berlangsung secara sah, transparan, dan adil, serta apakah keberadaan usaha tersebut memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat dan daerah.
Saat tinggal di Mojokerto, Jawa Timur, Syamsudin pernah berbincang dengan petani tebu tentang cara mereka mengelola perkebunan. Dari percakapan itu ia memperoleh gambaran bahwa petani dapat mengelola tanaman tebu tanpa harus memiliki tanah sendiri.
Model pengelolaan semacam itu, menurutnya, membuka ruang bagi masyarakat desa untuk tetap terlibat dalam usaha perkebunan tanpa kehilangan akses terhadap tanah. Skema tersebut menjadi pembanding ketika membaca persoalan agraria di Gorontalo.
Dua peristiwa di Gorontalo — rapat DPRD pada 23 September 2025 dan penolakan warga Desa Molohu pada 2023 — menunjukkan bahwa persoalan perkebunan tebu tidak berhenti pada kegiatan produksi. Ada pula pertanyaan mengenai batas tanah, aset desa, kesepakatan antarpihak, dan perlindungan kepentingan masyarakat yang menuntut jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar cerita turun-temurun.