GORONTALO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota meringkus tujuh pria yang diduga melakukan penganiayaan bersama-sama menggunakan senjata tajam. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, dan RK yang masih di bawah umur.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Tengah/Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U 1, pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Korban YT, warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian, terluka setelah diserang saat tengah berada di dalam rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa insiden ini bukan aksi kriminal biasa. Para pelaku bertindak berdasarkan rasa sakit hati yang dipicu oleh korban.
"Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku," ungkap Kompol Akmal, Alumnus Akpol 2013 tersebut, saat dikonfirmasi awak media.
Penyerangan berawal saat korban YT sedang tertidur pulas di kamarnya. Sekelompok pria yang dipimpin MM tiba-tiba datang sambil menggedor pintu kamar korban. Sebagian pelaku terlihat membawa balok kayu, membuat YT panik dan berusaha menyelamatkan diri.
Korban lari melalui pintu belakang rumah. Namun saat mencoba kabur, salah satu rekan pelaku mengayunkan badik yang mengenai bagian belakang kepala YT.
Meskipun terluka, YT berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku dan menyelamatkan diri ke tempat yang lebih aman.
Informasi mengenai keributan tersebut cepat sampai ke kepolisian. Tim URC yang menerima laporan warga langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Berbekal keterangan saksi dan pendekatan persuasif, petugas mengamankan tujuh terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita 1 buah badik, 1 buah parang, dan 1 buah balok kayu yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Kompol Akmal menegaskan bahwa seluruh pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka dinyatakan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Ketujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu," tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melengkapi materi penyidikan untuk memastikan kelengkapan administrasi hukum dalam kasus ini.