GORONTALO — Penggeledahan yang berlangsung pada pekan lalu itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Polisi belum merinci total nilai uang yang diamankan dari dalam brankas tersebut, namun sumber di internal kepolisian menyebutkan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Kafe de'Clan Signature selama ini dikenal sebagai tempat usaha yang juga kerap dijadikan lokasi pertemuan oleh kalangan pengusaha dan pejabat. Penyidik mencurigai tempat tersebut digunakan sebagai salah satu lokasi untuk menyimpan aset hasil kejahatan.
"Brankas itu tidak seperti brankas biasa. Ukurannya besar, mirip lemari besi. Kami menemukan dokumen kepemilikan tanah, sertifikat, dan catatan transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya kepada Antara, Senin (15/4).
Dokumen-dokumen tersebut, menurut polisi, menjadi petunjuk awal untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik saat ini tengah mencocokkan data tersebut dengan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Barang bukti brankas beserta isinya telah diamankan dan disegel di gudang barang bukti Polda Metro Jaya. Polisi juga telah memeriksa pemilik kafe dan beberapa karyawan sebagai saksi untuk mengklarifikasi kepemilikan brankas dan isinya.
Status kepemilikan brankas masih didalami. Penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, tetapi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan seiring dengan hasil analisis forensik terhadap dokumen yang ditemukan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan analisis dari PPATK. Setelah itu, baru kami tentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, dalam keterangan terpisah.
Temuan brankas raksasa di kafe ini membuka kembali diskusi tentang pengawasan terhadap tempat usaha yang kerap dijadikan sarana penyimpanan aset ilegal. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai kasus ini menunjukkan celah pengawasan yang perlu ditutup.
"Kafe bukanlah lembaga keuangan, tapi faktanya bisa dijadikan tempat penitipan uang dan dokumen bernilai tinggi. Ini harus menjadi perhatian aparat untuk memperketat pengawasan, terutama di tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi gelap," ujar Chudry.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor. Penyidikan saat ini masih berjalan dan belum ada batas waktu yang ditentukan untuk proses pengusutan.