Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berjanji menghilangkan fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" dalam penanganan laporan masyarakat oleh Polri. Janji itu disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
JAKARTA — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan setiap pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal ke penyidik. Pernyataan itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI.
"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, fenomena "no viral, no justice" masuk dalam sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri. Setiap laporan yang masuk ke kepolisian, katanya, adalah harapan agar negara hadir.
Sembilan Persoalan yang Diminta Dib benahi
Suyudi memerinci sembilan persoalan yang perlu dibenahi di tubuh Polri. Kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, dan pungutan liar menjadi tiga poin pertama.
- Kepastian laporan
- Kesetaraan di hadapan hukum
- Pungutan liar dan pelayanan transaksional
- Penyalahgunaan kewenangan
- Penggunaan kekuatan
- Fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan"
- Kepercayaan terhadap pengaduan
- Transparansi perkara
- Kultur pelayanan
Menurut dia, keadilan tidak cukup diwujudkan lewat hasil penegakan hukum. Prosesnya juga harus mencerminkan keadilan itu sendiri.
Masyarakat, kata Suyudi, harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Survei Publik Jadi Bahan Evaluasi, Bukan Alasan Berpuas Diri
Polri menerima berbagai hasil survei soal tingkat kepuasan publik terhadap institusi. Angka yang membaik, menurut Suyudi, harus jadi modal berbenah, bukan alasan berpuas diri.
"Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri," katanya.
Suyudi menambahkan capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Survei yang rendah, sebaliknya, harus jadi peringatan bagi institusi kepolisian.
"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat," lanjut Suyudi.
DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri
Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat yang sama. Persetujuan juga diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pimpinan DPR RI sebelumnya menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri. Suyudi akan menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.