GORONTALO — Realisasi legalisasi tambang rakyat di Gorontalo masih jauh dari target. Dari 97 blok WPR yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi, baru satu koperasi yang kantongi izin resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026). Ia menyebut sekitar 14 koperasi lain masih dalam proses melengkapi dokumen.
"Sejak ditetapkannya 97 blok WPR di Provinsi Gorontalo, saat ini baru satu koperasi yang IPR-nya telah terbit," ujar Wardoyo.
Kenapa IPR Baru Satu yang Terbit?
Proses penerbitan IPR ternyata tak sederhana. Selain kelengkapan administrasi dari koperasi, pemerintah daerah juga masih menyiapkan dua dokumen kewajiban yang menjadi prasyarat percepatan izin.
Pembahasan soal potensi pendapatan daerah dari iuran pertambangan rakyat juga masih berjalan paralel. Artinya, belum ada kepastian berapa besar setoran yang akan masuk ke kas daerah dari sektor ini.
Koperasi Pertama: Lahan 10 Hektare, Tapi 8 Hektare di Hutan
Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo menjadi pionir. Mereka mengajukan lahan seluas 10 hektare. Namun saat diverifikasi, sebagian besar area ternyata masuk kawasan hutan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menjelaskan bahwa dari total pengajuan, sekitar 8 hektare berada di kawasan hutan dan 4,7 hektare lainnya di luar kawasan hutan. Pemerintah pun memproses bagian yang tidak bermasalah terlebih dahulu.
"Karena itu yang kami proses terlebih dahulu adalah wilayah yang berada di luar kawasan hutan," ungkap Sri Wahyuni.
Area dalam kawasan hutan masih menunggu persetujuan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Baru Jadi Acuan Penerbitan IPR
Penerbitan IPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sri Wahyuni menambahkan, salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah penambahan sektor usaha yang diatur, dari 17 menjadi 22 sektor. Sektor pertambangan kini masuk dalam daftar tersebut.
Adapun luas maksimal IPR untuk koperasi adalah 10 hektare, sedangkan untuk perseorangan maksimal 5 hektare.
Apa Dampaknya bagi Penambang Rakyat?
Dengan baru satu IPR yang terbit, mayoritas penambang rakyat di Gorontalo masih beroperasi tanpa kepastian hukum. Pemerintah provinsi berharap terbitnya IPR pertama ini jadi langkah awal menuju tata kelola pertambangan yang legal dan tertib.
Namun, masih ada pekerjaan rumah besar: mempercepat proses bagi 14 koperasi lain dan menyelesaikan status lahan di kawasan hutan yang kerap jadi kendala.
Berapa Luas Lahan Tambang yang Bisa Dikelola Warga?
IPR untuk koperasi maksimal 10 hektare, sedangkan untuk perseorangan maksimal 5 hektare. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Kenapa Banyak Lahan Tambang Berada di Kawasan Hutan?
Verifikasi lapangan menunjukkan sebagian besar lahan yang diajukan koperasi berada di kawasan hutan. Hal ini membutuhkan proses persetujuan tambahan dari instansi terkait sebelum IPR bisa diterbitkan penuh.
Kapan 14 Koperasi Lainnya Mendapatkan IPR?
Belum ada kepastian waktu. Proses masih bergantung pada kelengkapan dokumen dari masing-masing koperasi dan penyelesaian dua dokumen kewajiban yang sedang disiapkan pemerintah provinsi.