Pemprov Gorontalo Dorong Pengakuan Hak Tenurial Masyarakat Pesisir, Sebut Pembangunan Tak Boleh Gusur Warga Lokal

Penulis: Eri Subagio  •  Kamis, 05 November 2026 | 05:17:02 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Aryanto Husain menekankan pembangunan pesisir harus memperhatikan keberadaan masyarakat lokal.

GORONTALO — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo menilai pembangunan di kawasan pesisir harus memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menetap dan menggantungkan hidup pada wilayah tersebut. Aryanto Husain menyampaikan hal itu di Gorontalo, Rabu, dengan menekankan bahwa hak warga lokal perlu dikenali sebelum proyek pembangunan berjalan.

Menurut Aryanto, pembangunan dan kepentingan investasi tidak boleh membuat masyarakat lokal kehilangan ruang hidup, akses terhadap sumber daya, maupun hak-hak yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

"Secara kebijakan pemerintah, kita tidak menginginkan adanya keterasingan suku yang seharusnya tinggal di situ, keterpinggiran, penggusuran atau pengabaian hak-hak tertentu," katanya.

Apa Itu Hak Tenurial yang Didorong Pemprov Gorontalo

Hak tenurial merujuk pada pengakuan atas hak masyarakat lokal terhadap wilayah kelola, pola pemanfaatan sumber daya laut, serta kearifan lokal yang telah dipraktikkan secara turun-temurun. Pemprov Gorontalo berupaya mengenali hak-hak tersebut lebih dahulu sebelum merumuskan kebijakan pembangunan di kawasan pesisir.

Pengenalan itu mencakup identifikasi wilayah kelola warga, cara mereka memanfaatkan sumber daya laut, dan praktik baik yang sudah berjalan di tingkat akar rumput. Aryanto menilai pengakuan tersebut penting agar masyarakat tidak sekadar menjadi pihak yang terdampak pembangunan.

Warga, lanjutnya, juga perlu memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pengelolaan kawasan pesisir. Partisipasi masyarakat disebut sebagai salah satu aspek penting dalam proses pengenalan dan pengakuan hak tenurial.

Pembangunan dan Hak Warga Lokal Diminta Berjalan Berdampingan

Aryanto menilai kepentingan pembangunan dan hak masyarakat lokal seharusnya dapat berjalan berdampingan. Syaratnya, pembangunan tidak mengabaikan hak konstitusional pihak lain maupun menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Bagaimana caranya tidak sampai mengesampingkan hak-hak yang ada di situ, jangan apalagi sampai menggusur," ujarnya.

Pemerintah provinsi juga menempatkan kearifan lokal sebagai kekuatan sosial untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Dengan cara itu, pengelolaan kawasan pesisir tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Kajian pembangunan dinilai perlu mengintegrasikan pendekatan teknokratis dengan kondisi sosial masyarakat di tingkat akar rumput. Aryanto menyebut pendekatan itu membuat inisiatif pengelolaan pesisir lebih kuat secara akademik sekaligus diterima secara lokal.

"Kalau itu bisa dikenali kemudian diadopsi, maka akan menjadi kuatlah inisiatif tadi. Secara akademik dia visibel, secara lokal dia juga diterima," katanya.

Pemprov Buka Ruang bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Akademisi

Pemerintah provinsi menyatakan terbuka terhadap keterlibatan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok masyarakat. Keterlibatan itu diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan serta mengadvokasi perlindungan hak masyarakat pesisir.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Gorontalo melindungi akses masyarakat lokal terhadap sumber daya laut. Pembangunan kawasan pesisir yang terus berkembang menjadi alasan pengakuan hak tenurial perlu segera dituntaskan.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: gorontalo.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top