GORONTALO — Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO periode 1–30 November 2026 sebesar USD978,90 per metrik ton, turun USD63,25 atau 6,07 persen dari posisi Oktober 2026 di level USD1.042,15 per MT. Penurunan ini langsung memangkas beban pungutan ekspor yang harus dibayar eksportir pada bulan depan. Pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar USD124 per MT dan pungutan ekspor 12,5 persen dari harga referensi, atau setara USD122,36 per MT.
Paragraf pembuka: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan penetapan harga referensi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Bea keluar dan pungutan ekspor hasil perhitungan itu disetorkan ke Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), lembaga yang membiayai program perkebunan sawit rakyat.
Angka USD978,90 per MT dihitung dari rata-rata pergerakan harga pada 20 September hingga 19 Oktober 2026 di tiga bursa acuan. Bursa CPO Indonesia mencatat USD869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia USD1.088,73 per MT, dan Port CPO Rotterdam USD1.443,90 per MT.
Selisih antara bursa domestik dan Rotterdam mencapai hampir USD575 per MT. Artinya, harga di pasar Eropa masih jauh lebih tinggi ketimbang harga yang terbentuk di dalam negeri, meski rata-rata ketiganya sama-sama bergerak turun dibanding periode sebelumnya.
Dengan harga referensi yang lebih rendah, kewajiban pungutan ekspor ikut mengecil. Pada Oktober 2026, basis perhitungannya masih USD1.042,15 per MT, sehingga pungutan 12,5 persen yang dibayar eksportir lebih besar dari angka November.
Bea keluar tetap dikenakan USD124 per MT untuk CPO. Bagi eksportir, kombinasi bea keluar tetap dan pungutan ekspor yang turun memberi ruang margin lebih lega di tengah pelemahan harga jual. Bagi negara, setoran ke BLU BPDP ikut menyesuaikan karena basis persentasenya menyusut.
Pungutan ekspor bukan sekadar instrumen fiskal. Dana yang terkumpul di BLU BPDP dipakai membiayai program peremajaan sawit rakyat, sarana prasarana, hingga penguatan kelembagaan pekebun. Penurunan setoran bulan ini berarti ruang fiskal lembaga tersebut ikut menipis, meski besarnya bergantung pada volume ekspor aktual.
Harga referensi sendiri berfungsi ganda: acuan pungutan sekaligus sinyal arah pasar. Koreksi 6,07 persen menandakan tekanan jual masih berlanjut di tiga bursa utama selama sebulan terakhir.
Penutup: Penetapan periode 1–30 November 2026 menjadi patokan resmi bagi eksportir sebelum harga referensi berikutnya dirilis. Bagi pelaku usaha, angka USD978,90 per MT dan pungutan USD122,36 per MT adalah dasar hitungan biaya yang harus masuk ke dalam kontrak dagang bulan depan.