Kejari Gorontalo Utara Musnahkan Sabu 2,1 Gram dan Parang dari 16 Perkara Hukum Tetap

Penulis: Feri Andika  •  Rabu, 02 September 2026 | 14:39:32 WIB
Kejari Gorontalo Utara memusnahkan barang bukti 16 perkara hukum tetap di halaman kantor setempat, Rabu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika jenis sabu seberat 2,1277 gram dan senjata tajam. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat pada Rabu, sebagai wujud pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Kegiatan ini melibatkan berbagai institusi penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

GORONTALO UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memusnahkan barang bukti yang berasal dari 16 perkara tindak pidana umum berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor setempat dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Gorontalo, hingga Mahkamah Agung untuk periode perkara Oktober 2025 hingga Mei 2026.

Eksekusi Jaksa Tak Hanya Berupa Penahanan

Kepala Kejari Gorontalo Utara Aditya Narwanto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tidak hanya menyangkut badan terpidana, tetapi juga mencakup uang pengganti, denda, serta barang bukti perkara.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Aditya.

Ia mengapresiasi dukungan Forkopimda dan instansi terkait. Sinergi antara kejaksaan, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah Gorontalo Utara.

Rincian 16 Perkara: Mayoritas Narkotika dan Perlindungan Anak

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, merinci barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kategori tindak pidana.

  • 8 perkara narkotika dengan barang bukti amphetamine dan sabu total berat bruto sekitar 2,1277 gram.
  • 5 perkara tindak pidana perlindungan anak.
  • 1 perkara kekerasan seksual.
  • 1 perkara penganiayaan dengan barang bukti parang.
  • 1 perkara kejahatan membahayakan keamanan umum dengan barang bukti ganco atau pengait ikan.

Selain itu, petugas turut memusnahkan alat isap, bong, telepon seluler, serta pakaian yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Blender, Gerinda, hingga Api: Cara Kejari Musnahkan Barang Bukti

Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, lalu dicampur air dan sabun sebelum dikubur ke dalam tanah. Sementara itu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, dan barang bukti berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Aditya memastikan seluruh proses eksekusi terhadap perkara yang berkekuatan hukum tetap telah diselesaikan oleh Kejari Gorontalo Utara.

Pemda Dukung Transparansi Penegakan Hukum

Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf menyatakan dukungannya terhadap penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi langkah penting agar barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.

"Sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana, khususnya narkotika, kekerasan seksual, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya," kata Nurjana.

Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor diharapkan mampu membuat penegakan hukum di Gorontalo Utara semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Kapolres Gorontalo Utara, perwakilan Kodim 1314/Gorontalo Utara, Satuan Radar 207 Kwandang, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Reporter: Feri Andika
Sumber: gorontalo.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top