Pencarian

Pemprov Gorontalo Tolak Rekomendasi Pembentukan OPD Baru Kota Gorontalo

Sabtu, 02 Mei 2026 • 13:05:48 WIB
Pemprov Gorontalo Tolak Rekomendasi Pembentukan OPD Baru Kota Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo menolak pembentukan OPD baru di Kota Gorontalo berdasarkan kajian administratif.

Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penolakan terhadap rekomendasi penataan perangkat daerah Pemerintah Kota Gorontalo bukan karena masalah pribadi, melainkan hasil kajian administratif yang komprehensif.

Tanggapan Resmi Juru Bicara Gubernur

Juru Bicara Gubernur Dr. Alvian Mato merespons tudingan yang menyatakan Pemerintah Provinsi lamban dalam memberikan rekomendasi. Menurutnya, proses administrasi pemerintahan daerah harus melalui prosedur dan mekanisme kajian yang teliti sebelum keputusan resmi dikeluarkan.

"Prinsipnya, Gubernur selalu bekerja cepat dalam urusan pemerintahan. Namun, setiap keputusan tetap harus berbasis kajian agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan fiskal di kemudian hari," ujar Alvian, yang juga merupakan akademisi hukum.

Alvian menambahkan, Gubernur Rusli Habibie tidak memiliki masalah pribadi dengan Walikota Adhan Dambe. Kedua pimpinan daerah sekadar melaksanakan aturan pemerintahan yang berlaku, termasuk dalam hal pembentukan organisasi perangkat daerah.

Data Permohonan Penataan Perangkat Daerah dalam Enam Bulan

Untuk membantah anggapan lamban, Juru Bicara mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerima dan menerbitkan dua surat rekomendasi terkait penataan perangkat daerah untuk Kota Gorontalo. Data ini menunjukkan responsivitas administrasi yang tidak tertinggal.

Permohonan terbaru dari Pemerintah Kota Gorontalo tertanggal 30 Maret 2026 mengajukan pembentukan dua entitas baru: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Usulan ini lahir dari pemisahan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga yang ada saat ini.

Rasio Kapasitas Fiskal Menjadi Pertimbangan Utama

Penolakan Pemprov Gorontalo berfokus pada dua aspek krusial. Pertama, rasio kapasitas fiskal Kota Gorontalo berada di angka 0,007, yang mengindikasikan kategori sangat rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, rencana peningkatan tipelogi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Tipe C menjadi Tipe B berpotensi menambah beban belanja pegawai. Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kota Gorontalo telah melampaui 38 persen, melampaui ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tren Peningkatan OPD Bertentangan dengan Efisiensi

Data menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Jumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kota Gorontalo mengalami peningkatan bertahap: dari 25 dinas/badan pada rekomendasi tertanggal 8 September 2025, meningkat menjadi 26 pada 10 Februari 2026, dan kini diusulkan bertambah menjadi 27.

Tren ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi kelembagaan, apalagi pemerintah pusat sedang mendorong kepala daerah untuk merampingkan struktur organisasi perangkat daerah, bukan mengembangkannya.

Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Alvian menegaskan bahwa semua pertimbangan dilakukan secara objektif dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini memastikan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan tetap menjaga konsistensi program efisiensi anggaran pemerintah.

Bagikan
Sumber: gorontalo.totabuan.news

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks