GORONTALO — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan capaian ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ia memaparkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor tambang.
Aset Lahan Jadi Penyumbang Terbesar, Capai Rp 336 Triliun
Pemulihan Rp 379,2 triliun merupakan akumulasi dari berbagai komponen. Nilai aset dari penguasaan kembali lahan menjadi yang tertinggi, mencapai Rp 336,2 triliun.
Kejagung juga mencatat penerimaan uang pengganti dari perkara korupsi ekspor CPO oleh Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp 13,2 triliun. Setoran barang rampasan perkara timah menyumbang Rp 1,4 triliun. Ditambah penerimaan denda administratif, PNBP, serta pajak yang telah disetor ke kas negara.
Potensi Denda Belum Tertagih: Rp 10,5 Triliun dari Sawit, Rp 29,8 Triliun dari Tambang
Febrie merinci, dari sektor perkebunan sawit, total denda administratif mencapai Rp 21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Hingga kini, baru 92 perusahaan yang membayar Rp 11,4 triliun. Masih ada potensi tunggakan Rp 10,5 triliun.
Sektor pertambangan mencatat angka lebih besar. Total denda mencapai Rp 32,6 triliun untuk 104 perusahaan, namun baru 53 perusahaan yang membayar Rp 2,8 triliun. Sisa potensi pembayaran yang belum tertagih mencapai Rp 29,8 triliun.
"Secara keseluruhan, total denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp 54,6 triliun. Realisasi pembayaran baru Rp 14,2 triliun, sehingga sisa potensi pembayaran mencapai Rp 40,3 triliun," ujar Febrie.
Paradigma Baru: Tak Cuma Kerugian Negara, Tapi Juga Dampak Ekonomi dan Sosial
Febrie menegaskan Kejagung tengah mengubah pendekatan penegakan hukum. Fokus tidak lagi hanya pada pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga pada pemulihan kerugian perekonomian secara menyeluruh.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," kata Febrie.
Ia mencontohkan perkara Duta Palma yang dinilai tidak hanya merugikan uang negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan beban sosial. Contoh lain adalah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum terdakwa korupsi minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara.
"Ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik," tuturnya.