GORONTALO — Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mewajibkan ekspor batu bara, ferro alloy, dan CPO dilakukan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini disebut sebagai upaya menekan praktik under invoicing yang diperkirakan berlangsung sejak 1991 hingga 2024.
Namun, IMEF mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak sesederhana mengubah alur administrasi. Singgih Widagdo mengatakan, saat ini ada sekitar 946 izin usaha pertambangan batu bara dengan karakteristik yang sangat beragam.
Risiko Ketidakadilan di Antara 946 Perusahaan Tambang
"Ekosistem industri pertambangan batu bara yang telah terbangun selama ini harus menjadi perhatian serius PT DSI untuk segera melakukan identifikasi. Masalahnya bukan hanya di sisi administrasi, tetapi justru lebih banyak di sisi teknis," ujar Singgih kepada TAMBANG, Jumat (5/6).
Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kondisi operasional yang berbeda. Mulai dari lokasi tambang (pit), jalur angkut (hauling road), tempat penumpukan batu bara (coal stockpile), hingga pelabuhan muat. Bahkan, banyak perusahaan saat ini mengekspor melalui skema joint cargo, yaitu menggabungkan muatan dari beberapa tongkang sebelum dipindahkan ke kapal induk (mother vessel).
"Tanpa identifikasi detail, dapat dipastikan akan muncul rasa ketidakadilan di antara pelaku usaha," kata Singgih.
PT DSI Harus Kuasai Rantai Bisnis Hingga Pelabuhan Tujuan
IMEF menilai jika PT DSI menjadi satu-satunya pintu ekspor, perusahaan tersebut harus memahami rantai bisnis pertambangan dari hulu ke hilir. "Bahkan jika transaksi dilakukan dengan basis CIF, maka PT DSI harus memahami proses sampai ke pelabuhan negara pengimpor," ujarnya.
Singgih menambahkan, kejelasan aturan pelaksanaan menjadi kunci agar eksportir dan pembeli di luar negeri tidak ragu. "Dengan terbitnya PP, semestinya dipercepat dengan peraturan turunannya agar penambang sebagai eksportir dan negara importir menjadi lebih jelas membaca kebijakan ekspor satu pintu," katanya.
Aturan Turunan yang Terlambat Bisa Hambat Pengiriman Batu Bara
Ia memperingatkan, keterlambatan penerbitan aturan turunan berpotensi menunda pengiriman batu bara oleh importir atau setidaknya memperlambat proses transaksi. "Mundurnya peraturan turunan dari PP dapat berdampak pada penundaan pengiriman batu bara oleh importir," ujarnya.
IMEF menekankan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada target peningkatan penerimaan negara. Kesiapan teknis, pemahaman terhadap karakteristik industri, serta kecepatan pemerintah memberikan kepastian regulasi menjadi faktor penentu.