GORONTALO — Layanan Isbat Wakaf Terpadu Keliling menyambangi Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Program SATU WAKAF, singkatan dari Sinergi Antarinstansi Terintegrasi untuk Tanah Wakaf, menjadi payung kegiatan yang berlangsung Jumat (23/10/2206).
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menempatkan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf milik umat. Pelayanan tidak menunggu warga datang ke kantor, tetapi mendatangi lokasi yang jauh dari pusat layanan.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Dr. Rahmat Abdul Wahab Pomalingo, S.Hut., M.H. hadir mewakili pemerintah kabupaten. Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal S.M. Rivai, S.H.I., M.H. turut mendampingi proses isbat.
Camat Tolangohula Hasim Rifai, S.Pd., M.M. dan Kapolsek Tolangohula IPDA Heri Siswanto melengkapi jajaran yang hadir. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menjadi wujud dukungan dan sinergi lintas instansi dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan, khususnya terkait legalitas tanah wakaf.
Program SATU WAKAF menggerakkan beberapa pihak dalam satu rangkaian proses. Tahapannya dimulai dari isbat wakaf, pemenuhan dokumen perwakafan, hingga tahapan menuju penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kejelasan status dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan status yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu Keliling di Desa Tamaila menjadi wujud nyata pelayanan jemput bola. Layanan pemerintah dibawa lebih dekat ke tengah masyarakat.
Melalui pendekatan ini, masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan diharapkan tetap memperoleh akses terhadap layanan pertanahan secara lebih mudah dan terintegrasi. Kolaborasi ini juga diharapkan mempercepat proses penataan administrasi dan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
Para pemangku kepentingan yang hadir tidak hanya mendukung pelaksanaan kegiatan. Mereka juga menyampaikan testimoni terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Apresiasi tersebut menyoroti upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dengan masyarakat, mengedepankan kolaborasi antarinstansi, serta memberikan solusi nyata terhadap kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar pelayanan pertanahan semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keberadaan tanah wakaf sebagai aset keagamaan dan sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.